Site icon Berita Kota Makassar

Wagub Ibarat Ban Serep, Staf Khusus Ilegal

PANITIA Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel memasuki babak akhir persidangan, Senin (5/9). Dua saksi ahli dihadirkan untuk dimintai penjelasan terkait persoalan yang bergulir di sidang.
Mereka adalah mantan Direktur Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan. Ia saat ini menjadi staf pengajar di IPDN. Serta ahli tata kelola keuangan negara Bastian Lubis.
Sedianya, dua pengusaha yang sering disebut namanya dalam sidang hak angket, yakni Agung Sucipto atau Anggu dam Ferry Tandiari juga diundang sebagai terperiksa. Namun hingga usai magrib, keduanya tidak datang.
Di awal-awal sidang, Djohermansyah ikut menjelaskan soal kedudukan wakil gubernur sesuai dengan aturan yang ada. Ia menanggapi terkait isu dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel.
“Posisi wakil kepala daerah itu tidak ada dalam konstitusi. Yang ada presiden dan wakil presiden. Gubernur saja, bupati saja, dan wali kota saja yang dipilih secara demokrasi. Jadi posisi wakil kepala daerah tidak ada di konstitusi, tapi diatur di Undang-undang Pilkada,” terang Prof Djohermansyah.
Kata Prof Djoh –sapaan akrabnya–, peran wakil gubernur itu ibarat ban serep. Dia menggantikan kepala daerah kalau berhalangan sementara, atau berhalangan tetap.
“Tafsiran populernya sebagai ban serep. Dalam Undang-undang nomor 23, tugasnya membantu kepala daerah. Jadi kalau membantu itu jelas. Bukan dia yang menjadi pengendali pemegang tongkat komando,” ujarnya.
Prof Djoh kemudian mengungkapkan ada lima dampak pecah kongsi atau dualisme dalam pemerintahan. Pertama, akan menjadi pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.
“Fungsi Otda salah satunya supaya daerah berperan mendidik politik rakyat. Nomor 1 dan 2 pecah kongsi, itu mendapat kesan pendidikan politik yang buruk bagi mereka. Dampaknya, bisa tidak bersemangat lagi dalam berpolitik, Pilkada. Karena yang dia pilih tiba-tiba berkelahi,” jelasnya.
Dampak kedua, birokrasi dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut terbelah. Ketiga, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak fokus mengurus masyarakat.
“Karena sibuk mengurus konfliknya. Berkelahi terus. Akhirnya serapan anggaran menjadi rendah,” katanya.
Keempat, imbasnya juga berdampak pada DPRD. Dampak kelima, menjadi beban bagi pemerintah pusat.
“Bukannya senang. Pusing kita, terlibat supervisi, fasilitasi, merundingkan dan mengoreksi kebijakan,” pungkasnya.
Dia juga menjelaskan soal TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) serta staf khusus. Menurutnya, soal TGUPP mungkin diambil cantolan ke Bappenas. Namun untuk staf khusus, tidak ada payung hukumnya. Sifatnya ekstra struktural alias ilegal.
“Itu jadi pertanyaan besar. Itu ekstra struktural. Jadi harus ditiadakan,” tegasnya. (rhm/rus)

Exit mobile version