Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Takalar Minta Bupati Kembalikan Jabatan Dua Kades

TAKALAR, BKM — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar meminta bupati Takalar mengembalikan dua jabatan kepala desa ke masing masing bersangkutan. Permintaan DPRD Takalar terlontar saat menerima aspirasi warga dari Desa Bontosunggu dan warga Desa Sawakong.
”Kami akan menyurat ke bupati agar kedua kepala desa yang dinonjobkan segera dikembalikan jabatannya. Dimana, dengan dinonjobkannya kedua kepala desa tanpa alasaan jelas adalah sebuah pelanggaran,” kata Husniah Rachman, anggota Komisi I DPRD Takalar.
Selain itu, Husniah Rachman juga mengatakan, terjadinya penonaktifan kepala desa menjadi sebuah preseden buruk di masyarakat. Dimana menurutnya, jabatan kepala desa lahir berdasarkan keinginan masyarakat. Sehingga secara otomatis, kepala desa dapat berhenti ketika masyarakat yang menginginkan.
”Penon-aktifan dua kepala desa adalah sebuah preseden buruk bagi sebuah pemerintahan. Olehnya itu, untuk menjaga stabikitas keamanan di desa, bupati harus mengembalikan jabatan mereka,” jelas Husniah. (ira/mir/c)

Exit mobile version