Site icon Berita Kota Makassar

Iksan: Jeneponto Bukan Lagi Daerah Tertinggal

JENEPONTO, BKM — Terhitung pada tahun 2019 ini, Kabupaten Jeneponto bukan lagi daerah tertinggal. Menyusul terbitnya Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 79 tahun 2019.
Sesuai keputusan ini, Kabupaten Jeneponto dinyatakan telah keluar dari status daerah tertinggal atau kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan. Demikian disampaikan Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar saat memberikan sambutan di hadapan ribuan jamaah salat Idul Adha 1440 H di stadion mini Turatea , Kampung Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Minggu 911/8).
Tampak hadir Sekretaris Kabupaten Jeneponto, H Syafruddin Nurdin, Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto, serta Dandim 1425, Letkol Irfan Amir. Lanjut Iksan mengatakan, untuk itu dengan status bukan lagi sebagai daerah tertinggal, maka patut dijadikan sebagai motivasi dan sugesti untuk bekerja dan bergerak lebih baik lagi.
”Kepada seluruh masyarakat bersama jajaran pemerintah harus bahu membahu, bergenggaman tangan membangun semangat kerja dan harmonisasi. Sehingga berbagai program dan aspek-aspek pembangunan dapat terselenggara dengan baik,” ujar Iksan.
Bupati Iksan menegaskan, kemajuan daerah ini akan sangat tergantung kepedulian dan kapasitas sumber daya manusia untuk terus menciptakan suasana yang kondusif khususnya dalam memelihara suasana ketenteraman masyarakat.
”Suasana yang aman patut kita pelihara dengan menjaga tatanan sosial yang dilandasi nilai-nilai kearifan lokal sebagai elemen penting dan mendasar yang dilandasi semangat gotong royong, kebersamaan, saling menghargai, saling memelihara dan mencintai kedamaian untuk kita lestarikan bersama,” jelas Iksan Iskandar. (krk/mir/c)

Exit mobile version