MAKASSAR, BKM — Sudah jatuh tertimpa tanggal pula. Itulah yang kini dihadapi Bustanul Arifin.
Pelantikannya selaku kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah I Makassar yang menuai kontroversi pada bulan Mei lalu, dalam waktu dekat akan dinonaktifkan dari jabatannya.
Kepada wartawan, Gubernur HM Nurdin Abdullah mengatakan, dari segi persyaratan, yang bersangkutan memang belum memenuhi untuk menduduki posisi tersebut.
“Dari segi golongan, Bustanul memang belum layak. Iya, kita evaluasi bulan ini. Kita tarik dia. Nanti pejabat lama yang gantikan,” kata Nurdin, Selasa (13/8).
Diketahui, Bustanul adalah mantan pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantaeng. Ia mengajukan pindah ke pemprov usai Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman dilantik selaku gubernur dan wakil gubernur.
Nama Bustanul cukup populer di kalangan Pemprov Sulsel. Ia
disebut-sebut punya andil kuat dalam pelantikan massal 193 pejabat eselon III dan IV yang sempat bersoal.
Dia ditengarai memilih jabatan sendiri sebagai kepala UPTP Wilayah I Makassar yang berada di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Akibat ulahnya, Bustanul bahkan diperiksa oleh Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, baru-baru ini.
Selain Bustanul, pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Sulsel juga bermasalah. Masih ada 45 pejabat lain yang jabatannya tinggi sementara golongannya rendah.
Nurdin mengaku sudah berjanji ke pansus untuk melakukan evaluasi selama tiga bulan. “Kita sudah bahas di Pansus Hak Angket untuk evaluasi. Saya yakin bisa. Makassar aja bisa kan,” tandasnya.
Selain akan dinonaktifkan oleh gubernur, Bustanul Arifin yang mengajukan diri untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) tingkat III di Pemprov Sulsel juga ditolak. Alasannya, karena yang bersangkutan belum memenuhi syarat. Saat ini, Bustanul sudah menjabat sebagai kepala UPTP, sementara pangkatnya baru golongan IIIc.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pemprov Sulsel Imran Jausi, mengatakan sesuai aturan, Diklatpim III hanya bisa diikuti oleh ASN golongan IIId. Hal tersebut diatur dalam keputusan LAN nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat III.
“Itu syarat dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kalau persyaratan ikut Diklatpim III memang minimal bergolongan 3d. Pak Bustanul tidak bisa ikut karena yang bersangkutan masih golongan 3c. Beliau sejak dilantik sebagai kepala UPT dengan eselon 3b juga belum memenuhi syarat,” jelas Imran, kemarin. (rhm/rus)
Kepala UPTP Wilayah I Makassar segera Dinonaktifkan
