Site icon Berita Kota Makassar

15 Hotel Tunggak Pajak, The Rinra Rp5 Miliar

MAKASSAR, BKM — Hingga Agustus ini tercatat ada ada 15 hotel di Makassar yang menunggak pajak daerah. Dari jumlah tersebut, yang terbesar tunggakannya adalah Hotel The Rinra. Angkanya mencapai Rp5 miliar. Akumulasi selama 12 bulan.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Adliansyah Malik Nasution, mengungkap hal itu. Ia menjadi pembicara pada Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar di Hotel Singgasana, Rabu (14/8).
Walaupun tidak menyebut secara rinci, Adliansyah mengaku dari sekitar 15 hotel tersebut, ada empat atau lima hotel berbintang yang menunggak. Selain Hotel The Rinra, ada juga Hotel Kamanre. Yang lainnya masih enggan disebutkan.
Adliansyah menerangkan, Hotel The Rinra telah menunggak pajak daerah sejak Juni 2018 hingga saat ini. Rerata tiap bulannya hotel yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga ini harus membayar pajak sebesar Rp400 juta.
“The Rinra ini menunggak pajak daerah mulai Juli 2018 sampai sekarang. Rata-rata harus membayar Rp400 juta per bulan. Kalau kita kalikan 12 bulan, berarti sekitar Rp5 miliar,” terangnya.
Adliansah menegaskan, tunggakan ini harus diselesaikan secepatnya. Pihak hotel harus kooperatif dalam penyelesaian kasus pajak.
Sebab, kata dia, pajak yang harus dibayarkan ini sebenarnya bukanlah uang penghasilan hotel. Melainkan uang pajak yang telah dititipkan oleh konsumen untuk pemerintah.
“Ini saya minta untuk diselesaikan, karena itu uang kami, yang kami titipkan kepada hotel. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk menunggak pajak daerah,” tegasnya.
Menyikapi persoalan ini, Adliansyah berjanji hari itu juga (kemarin) pihaknya akan langsung menemui pihak hotel yang bermasalah tersebut. Jika masih tidak menyelesaiakannya juga, pihak KPK akan meminta kepada kejaksaan untuk memprosesnya secara hukum.
“Kita akan minta kejaksaan untuk memproses secara hukum kalau masih bandel. Tapi kita harap tidak sampai kesitulah. Kita harap hotel-hotel ini bisa cepat menyelesaikannya,” katanya.
Kepala Bapenda Kota Makassar Irwan Adnan, mengatakan penundaan pembayaran pajak tersebut murni dari pihak hotel yang dengan sengaja menunggak. Irwan menilai, denda dua persen yang ditetapkan ketika wajib pajak menunggak sebulan, dianggap kecil oleh hotel. Jadi pihak hotel biasa terlena hingga menunggak beberapa bulan.
“Saya kira penundaan saja. Mereka menunda-nunda membayar. Mereka berpikir, ah ndak apa-apalah kalau kita tunda bulan ini, palingan dendanya 2 persen. Bisalah,” ucapnya.
Walaupun begitu, lanjutnya, bukan tak ada tindakan lebih lanjut yang dilakukan Bapenda. Teguran hingga menempel stiker menunggak pajak juga kerap dilakukan pihaknya. Namun nyatanya pihak hotel tetap kurang memperhatikan itu.
Olehnya itu, Irwan sangat bersyukur bahwa pihaknya kini telah disupervisi oleh KPK dengan program optimalisasi pendapatan.
“Alhamdulillah, kita sekarang disupervisi oleh KPK dengan program optimalisasi pendapatan. Mudah-mudahan ini menjadi momentum buat kita sehingga pendapatan kita bisa bertambah,” ujarnya. (nug/rus/b)

Exit mobile version