GOWA, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan tim Badan Anggaran DPRD Gowa yang diwakili Syarifuddin Tata, saat melaporkan hasil rapat kerja bersama tim saat dilangsungkan rapat paripurna DPRD Gowa, Selasa malam (13/8).
”Setelah melalui proses mulai dari penyerahan Ranperda, kemudian pemandangan umum fraksi dan jawaban dari bupati serta dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemkab Gowa. Maka kami menetapkan ranperda pertanggungjawaban ini menjadi Perda,” kata Syarifuddin dari Fraksi Partai Golkar ini.
Dikatakan, anggaran pendapatan pada perubahan ini mengalami kenaikan sebesar Rp47.206.846.460 yang sebelumnya Rp1.821.848.264.276 kini menjadi sebesar Rp1.869.055.110.736.
Selain itu, belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp73.134.959.539. Dimana sebelum perubahan Rp1.873.798.264.276 kini menjadi Rp1.946.933.223.815. Tak hanya itu, untuk pembiayaan daerah, kata Syarifuddin, seteleh perubahan mencapai Rp141.351.245.044. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp63.473.131.965,52.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu, pikiran dan saran serta masukan bersama tim anggaran pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2019.
Selain menetapkan Perda APBD-P 2019, dewan juga mengesahkan dua ranperda lainnya menjadi Perda yakni Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. (sar/mir)
APBD Perubahan 2019 Gowa Disahkan
