MAKASSAR, BKM — Farhan Darmawan (18) tak bisa berkutik dalam kepungan tim gabungan Polsek Tamalate, Polsek Mamajang, yang diback up Tim Resmob Polda Sulsel. Ia diringkus Kamis (15/8) sekitar pukul 03.00 Wita.
Warga Jalan Baji Pamuji selanjutnya digelandang ke posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepada polisi yang memeriksanya, Farhan mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor di Jalan Metro Tanjung Bunga. Tepatnya di samping Trans Studio Makassar, 9 Agustus 2019. Motor yang digasaknya berupa Honda Scopy warna hitam coklat.
Farhan tak sendiri beraksi. Melainkan bersama rekannya, yang saat ini sudah dikantongi identitasnya dan dalam pengejaran petugas.
Usai diinterogasi, Farhan kemudian digiring untuk pengembangan kasus. Dia diminta menunjukkan lokasi menyembunyikan barang bukti motor yang dicurinya.
Hanya saja, proses pengembangan tak berjalan mulus. Ketika diturunkan dari mobil ke lokasi untuk penunjukan, ia memberontak melawan petugas. Farhan bermaksud melarikan diri.
Upaya persuasif coba dilakukan petugas dengan melepaskan tembakan peringatan. Namun tak digubris.
Tak ingin hasil tangkapannya kabur, polisi mengambil tindakan tegas. Dua butir peluru menerjang bagian kakinya. Barulah pelarian Farhan terhenti. Selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edhy Sabhara MB mengatakan, Farhan sudah lama diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus curanmor. Dalam catatan kepolisian, tersangka Farhan telah menyandang status residivis.
”Sebelumnya ada laporan yang masuk terkait pencurian sepeda motor di Tanjung Bunga. Kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku teridentifikasi. Ia tengah berada di Jalan Baji Pamuji, Kecamatan Mamajang. Di sana tersangka berhasil kami amankan,” jelas AKP Edy, kemarin.
Selain tersangka, tambah Edy, turut diamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scopy warna hitam coklat DD 6205 RP.
“Tersangka bersama barang buktinya kami serahkan ke Polsek Tamalate untuk diproses hukum lebih lanjut. Karena perbuatan tersangka dilakukan di wilayah hukum Polsek Tamalate,” pungkas Edy. (ish/rus)
Dua Peluru Bersarang di Kaki Residivis Curanmor
