MAKASSAR, BKM — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Syaharuddin Alrif menepis jika ada yang menyebutkan tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ‘masuk angin’. Menurut Syaharuddin, pihaknya menunggu laporan finalisasi dari pansus.
“Iya, hari ini (kemarin) kami menunggu laporan finalisasi dari pansus untuk diserahkan ke pimpinan. Setelah menerima laporan, maka pansus melaporkan ke rapat paripurna besok (hari ini),” ujar Syahar di ruang kerjanya, Kamis (15/8).
Dia tidak yakin ada anggota dewan, khususnya pansus yang melakukan tindakan tercela. Apalagi dari Fraksi Partai Nasdem. Ia menjelaskan, setelah pansus melaporkan di rapat paripurna, maka selanjutnya masuk pada tahapan lain.
“Soal isu adanya fraksi yang punya pandangan lain, itu wajar. Tapi kami tidak mendengar ada seperti itu. Sebab semua fraksi punya wakil di pansus hak angket. Soal ‘masuk angin’, saya kira temam-teman punya integritas dan idealisme,” tegasnya.
Dijelaskan bahwa ada fakta persidangan, pengakuan dikonfirmasi dan konfrontasi sehingga ada data. “Jadi kalau dari Fraksi Nasdem, maka saya jamin 1.000 persen,” jelasnya.
Syaharuddin yang juga sekretaris DPW Nasdem Sulsel ini menilai biasa jika ada tudingan miring. Bahkan ada anggota dewan yang diteror. “Kami punya hak yang dijamin oleh undang-undang. Makanya, hak pengawasan tak boleh berkurang. Kami memang sangat sedih, ada yang menuding menerima uang besarlah, apalah. Kasihan kami, hingga menjadi miris karena ada tekanan. Carilah cara elegan yang lebih bermartabat dan elegan. Politik itu komunikasi, bukan dengan cara tekanan,” pinta Syahar, panggilan akrab Syaharuddin Alrif.
Syahar berharap, pansus yang telah bekerja tentu ujungnya agar keluar rekomendasi untuk perbaikan Sulsel
“Fakta persidangan sudah jelas, ada yang salah dan ada pula yang benar. Contoh ada pejabat yang masukkan namanya dalam daftar SK. Jadi apapun dari isi ketiga rekomendasi itu kami sudah serahkan kepada anggota pansus dari Fraksi Nasdem,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengungkapkan bila ada dana besar yang ikut membiayai pansus hak angket. Tak hanya itu, mantan bupati Bantaeng dua periode ini juga mengisyaratkan bila ada ‘orang besar’ yang ikut terlibat.
Bahkan, salah satu anggota pansus hak angket dari Fraksi PKS Ariady Arsal, secara terbuka menyebut ciri pengusaha dan ‘orang besar’ yang dimaksud bekerja di Kalimantan.
104 Halaman Draft
Tim Pansus Hak Angket DPRD Sulsel terus menyelesaikan draft atau usulan rekomendasi yang akan disampaikan ke pimpinan dewan, sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Sulsel, Jumat sore (16/8).
Soal adanya isu jika anggota pansus hak angket ‘masuk angin’, enggan ditanggapi. Ketua Pansus HA Karid Halid, dan dua Wakil Ketua Selle KS Dalle serta Arum Spink , juga belum ingin berkomentar soal adanya tudingan tersebut.
“Jangan tanya saya. Tanyakan pada ketua pansus,” ujar Selle yang juga legislator Partai Demokrat Sulsel. Para anggota pansus mengaku belum ingin berkomentar jauh sebelum digelar rapat paripurna.
Pantauan koran ini, tim masih menggelar rapat di lantai 8 gedung Tower DPRD Sulsel hingga malam hari. Agendanya pembacaan usulan rekomendasi.
“Rapat belum selesai. Baru dibacakan 14 dari 104 halaman draft rekomendasi,” ujar Fachruddin Rangga, malam tadi.
Arum Spink yang juga dihubungi hanya berujar pendek. “Sementara (berlangsung),” tulis legislator Nasdem Sulsel ini melalui pesan WhatsApp.
Anggota Pansus Muslim Salam mengaku masih berada di luar kota. “Saya lagi diluar kota. Belum lihat draftnya. Tapi tidak jauh-jauh dari hasil sidang selama ini,” ujar Muslim Salam.
Anggota pansus dari Fraksi PKB Wahyuddin AB Kessa juga mengakui jika masih berlangsung rapat. “Ini masih berlangsung rapat internal partai untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Arahnya, tentu sesuai fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan panitia angket,” jelas Wahyuddin AB Kessa.
Bila sesuai fakta-fakta persidangan selama ini, lanjut Wahyuddin, maka jelas gubernur dan wagub melanggar undang-undang.
“Kemudian yang terkait dengan temuan indikasi pengaturan proyek dan kasus penyelewengan lainnya, akan disampaikan ke aparat penegak hukum (APH),” tandasnya.
Ada tiga rekomendasi yang diajukan di paripurna, yakni ke Mahkamah Agung (MA), APH serta ke Kementerian Dalam Negeri. (rif)
