Site icon Berita Kota Makassar

Opsi Voting, Tujuh vs Tiga Fraksi

MAKASSAR, BKM — Senin sore (19/8) DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna. Agendanya, melaporkan hasil sidang panitia khusus (pansus) hak angket.
Sebelum menuju ke proses penting ini, mencuat informasi adanya upaya kelompok tertentu untuk menggagalkan paripurna. Sekelompok massa disebutkan berencana mendatangi gedung dewan hari ini.
Wawan Mattaliu, anggota Pansus Hak Angket mengakui adanya isu yang berkembang bila ada upaya orang tertentu untuk menggagalkan rapat paripurna. Legislator Partai Hanura ini mengemukakan, rapat paripurna hati ini gambarannya akan berujung pada pengambilan keputusan.
“Iya, gambarannya kira-kira seperti itu (pengambilan keputusan). Tapi bergantung rapim (rapat pimpinan). Apa ada koreksi terhadap isi kesimpulan,” ujar Wawan, Minggu (18/8).
Anggota pansus lainnya Fachruddin Rangga, mengatakan bahwa yang diketahui adalah penyampaian hasil kerja panitia angket dalam rapat paripurna hari ini.
Wakil Ketua Pansus Arum Spink juga mengakui rencana pengambilan keputusan pada rapat paripurna, Senin.
“Iya, betul. Tapi soal bagaimana hasilnya, tentu sangat bergantung bagaimana setiap fraksi ketika membacakan tanggapan atas laporan panitia angket. Jadi saya tidak bisa memberikan gambaran, apalagi berspekulasi. Yang pasti bahwa fraksi punya penilaian tersendiri yang akan disampaikan besok (hari ini). Kita tunggulah,” ujar Pipink, panggilan akrab Arum Spink.
Ketua Pansus Hak Angket HA Kadir Halid, menegaskan bila dalam rapat paripurna hari ini akan ada keputusan. Untuk itu, diminta tanggapan dari masing-masing fraksi.
Seperti diketahui, ada 10 fraksi di DPRD Sulsel. Tiga fraksi diperkirakan menolak pengambilan keputusan. Sementara tujuh fraksi kemungkinan menerima pengambilan keputusan.
Ketiga fraksi yang menolak masing-masing Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang beranggotakan sembilan orang. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dengan lima orang anggota. Serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang beranggotakan enam orang.
Adapun tujuh fraksi yang menerima, masing-masing Fraksi Golkar yang beranggotakan 18 orang. Fraksi Demokrat 11 anggota. Fraksi Gerindra beranggotakan 11 orang, serta Fraksi Nasdem dengan tujuh anggota. Demikian pula Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang beranggotakan tujuh orang. Fraksi Hanura dengan enam anggota. Serta Fraksi Sulsel Ummat, juga beranggotakan lima orang.
Rapat paripurna bisa berlangsung manakala dihadiri 44 anggota dewan atau 50 persen ditambah 1. Untuk pengambilan keputusan menuju pemakzulan, maka harus mendapat persetujuan 64 dari 85 anggota dewan yang hadir. Opsi voting akan diambil bila musyawarah mufakat tak tercapai.
Jika merujuk pada dua kubu, maka yang menolak kemungkinan berjumlah 20 orang. Sedangkan yang mendukung keputusan, sulit mencapai 64 orang.
“Kalau utuh tujuh fraksi, bila voting digelar kita menang,” tandas Kadir Halid.

MA yang akan Menilai

Sebelumnya, Pansus Hak Angket rencananya menggelar rapat paripurna, Jumat (16/8). Namun paripurna ditunda. Salah satunya disebabkan karena rapat pimpinan (rapim) yang sedianya digelar pada Jumat sore belum dilaksanakan. Selain itu, masih dilakukan penyempurnaan pada naskah rekomendasi.
Ketua Pansus Hak Angket HA Kadir Halid, mengemukakan pansus telah melaporkan rekomendasi hak angket.
“Rencana hari Jumat digelar rapat paripurna. Tapi karena masih ada perbaikan, maka akan dilaksanakan Senin (19/8),” ujar Kadir Halid, Jumat (16/8).
Dijelaskan, berdasarkan hasil rekomendasi ada sejumlah poin di dalamnya. Pertama, terjadi pelanggaran Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Kadir juga menyampaikan bahwa ada dugaan tindak korupsi dan kerugian negara dalam UU Nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor.
Olehnya itu, panitia angket merekomendasikan untuk mengusulkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran gubernur. Kedua, mengusulkan ke aparat penegakan hukum (HPH), baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK jika ada pelanggaran pidana.
Ketiga, mengusulkan lewat pimpinan dewan agar menyurati Kemendagri untuk membina Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Keempat, mengusulkan lewat pimpinan dewan untuk pembinaan disiplin bagi OPD yang juga telah melakukan pelanggaran.
“Itu poin penting yang sudah diputuskan. Pansus juga meminta ke pimpinan dewan untuk menyatakan pendapat,” jelas Kadir Halid.
Soal usul pemakzulan, ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel itu ada pada poin pertama, dan MA yang akan menilai. “MA yang punya kewenangan untuk menilai gubernur,” tandas Kadir Halid. (rif)

Exit mobile version