MAMUJU, BKM — Terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang, implementasi Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code secara nasional akan berlaku efektif. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulbar mensosialisasikan standar QRIS Code tersebut kepada kalangan wartawan di Provinsi Sulbar, Senin (19/8).
Kepala BI Perwakilan Provinsi Sulbar, Budi Sudaryono, mengatakan, sistem QRIS diluncurkan bertepatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019. Pemberlakuan QRIS efektifnya mulai berlaku pada 1 Januari 2020 guna memberikan masa transisi persiapan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).
Peluncuran QRIS merupakan implementasi visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah dicanangkan pada Mei 2019. ”QRIS mengusung makna Unggul (Universal Gampang Untung dan Langsung) yang bertujuan mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk Indonesia Maju,” kata Budi.
QRIS disusun BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar internasional EMV C0 (lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran) untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara. Sehingga memudahkan interoperabilitas antarpenyelenggara, antarinstrumen termasuk antarnegara.
Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM). Dimana penjual (merchant) akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai pembeli ketika melakukan transaksi pembayaran. (int)
BI Perwakilan Sulbar Sosialisasikan QRIS
