Site icon Berita Kota Makassar

KPK Dorong Tertibkan Zonasi Reklame

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban zonasi pemasangan reklame.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VIII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Adliansyah Malik Nasution, mengatakan, pajak reklame salah satu item pajak yang bisa meningkatkan Pendapatan Adil Daerah (PAD).
Olehnya itu, sambung Adliansyah, Pemerintah Kota Makassar perlu segera menertibkan zonasi pemasangan reklame. Penataan titik pemasangan reklame sendiri memang sangat penting untuk segera ditindaklanjuti.
“Saya dorong Pj Wali Kota Makassar membuat peraturannya untuk zonasi pemasangan reklame, tidak asal pasang saja. Makassar ini ibu kota, jadi jangan sembraut reklamenya,” katanya.
Adliansyah juga menambahkan bahwa pajak reklame perlu dioptimalkan. Intinya, siapapun dan apapun jenisnya, mau gambar produk atau gambar sepotong orang, semua harus bayar pajak.
“Kita tidak mau ada pengkhususan atau ada tebang pilih, semua wajib bayar pajak, hati-hati kalau ada yang main mata lagi. Jadi kalau ada pemasangan iklan prodak atau gambar sepotong orang itu, kemudian tidak berkontribusi terhadap pajak daerah, itu perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Sebelumnya pada Triwulan II tahun 2019, Sub Bidang (Kasubid) Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat realisasi pajak reklame mencapai Rp20,1 Miliar.
Meskipun 12 papan reklame sepanjang Jalan Andi Pangeran Pettarani dibongkar yang merupakan imbas dari pembangunan tol dalam kota, tidak berdampak langsung, terhadap realisasi retribusi dan pajak reklame 2018 lalu.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Adiyanto, menegaskan, pihak kontraktor tol dalam kota telah membangun beberapa reklame pada beberapa titik.
Hal itu, Kata Adiyanto bagian dari kompensasi pencopotan dari reklame tersebut di Jalan Andi Pangeran Petta Rani beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Adiyanto menuturkan, realisasi pajakretribusi dan pajak reklame dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan dari target yang telah ditetapkan.
“Pajak reklame pada tahun 2016 itu sebesar Rp19 miliar, kemudian pada tahun 2017 sebesar Rp41,4 miliar, angka ini sudah melampaui target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp33 miliar,” ungkap Adiyanto.
Namun untuk target 2019, Adiyanto menegaskan kembali mengalami kenaikan sebesar Rp50 miliar.
“Di 2018 kita surplus, dan target kita terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Mudah-mudahan tahun ini dapat tercapai kembali,” harapnya.
Apa yang menjadi target tersebut bisa tercapai. Untuk itu pihaknya terus meningkatkan pendataan wajib pajak. Karena dikatakannya, masih banyak wajib pajak yang belum terdata sehingga tidak membayar pajaknya.
“Untuk meningkatkan, tentunya kita tetap dan terus melakukan pendataan wajib pajak, karena masih banyak wajib pajak yang belum terdata, dan belum terdata ini tidak membayar pajak,” tambahnya.
Pihaknya juga terus memantau dan melakukan penertiban pemasangan reklame insindentil setiap hari. Guna menertibkan spanduk liar yang kerap terpasang tanpa izin dari Bapenda Kota Makassar.
Jika dulunya banyak pengusaha yang memasang spanduk liar, sekarang dikatakannya sudah tidak bisa lagi. Karena pihaknya kini terus turun melakukan pemantauan.
“Dulu nakal karena pengusaha yang memasang berpikir, spanduk harian tidak dipeduli namun pada dasarnya tidak bisa, saat ini seluruh petugas rutin setiap hari sampai malam melakukan Sidak,” tutupnya.(nug/war/c)

Exit mobile version