Site icon Berita Kota Makassar

Makassar Tempatnya Beraksi, Disergap di Bekasi

MAKASSAR, BKM — Pelarian Sudirman (43) terhenti. Tersangka tindak pidana penipuan yang beraksi di Makassar ini dibekuk personel gabungan Tim Khusus Polda Sulsel yang dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB Sulsel, diback up Tim Resmob Polres Jakarta Timur.
Polisi berhasil melacak keberadaannya di Jalan Kav Muda Parsi, Kelurahan Jakmakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim gabungan mengepung sebuah rumah yang dihuni tersangka. Hasilnya, ia diringkus tanpa perlawanan. Selanjutnya diterbangkan ke Makassar, Selasa (20/8) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, penangkapan warga Jalan Raya Pendidikan Blok G4, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini itu berdasarkan tiga surat yang diterimanya.
Surat pertama dari Kejaksan Tinggi Sulsel Nomor: B-139 /R4/Epp/01/2019 tanggal 10 Januari 2019 perihal bantuan penangkapan seorang tersangka bernama Sudirman yang dinyatakan mangkir dalam panggilan.
Surat kedua dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel Nomor: SP.Gas/919/VIII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tertanggal 16 Agustus 2019. Selanjutnya diterbitkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/88/VIII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tertanggal 16 Agustus 2019.
Berpegang pada tiga surat tersebut, Timsus Polda Sulsel turun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Dimulai dengan mendatangi rumah kakak Sudirman yang beralamat di Kabupaten Gowa.
”Dari rumah kakaknya, diperoleh informasi bahwa tersangka tengah berada di Jakarta. Di rumah kakaknya juga,” ujar Ipda Artenius, kemarin.
Polisi yang menangani kasus ini kemudian berangkat ke Jakarta. Selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Jakarta Timur untuk memback up dalam proses penangkapan.
”Di sebuah rumah dalam wilayah Kota Bekasi, tersangka Sudirman berhasil kami amankan. Selanjutnya diterbangkan ke Makassar untuk diserahkan ke kejaksaan guna proses hukum kasusnya,” jelas Pung Baso, sapaan akrab Ipda Artenius. (ish/rus)

Exit mobile version