JENEPONTO, BKM — Calon legislatif (Caleg) terpilih Partai Nasdem dari daerah pemilihan I (Binamu-Turatea), Abd Malik, ditetapkan sebagai tersangka. Malik diduga terlibat korupsi jembatan Bosalia oleh pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto.
Penetapan terhadap Caleg yang mendapat suara terbanyak itu dilakukan polisi Tipikor Polres Jeneponto tahap dua perkara dari penyidik Tipikor Polres Jeneponto. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman.
Menurut dia, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Abd Malik. ”Benar, tersangka merupakan Caleg dari Partai Nasdem,” ujarnya.
Lebih lanjut Boby Rachman menjelaskan, Kasat Reskrim belum melakukan penahanan terhadap tersangka kalau pun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Jembatan Bosalia, kemarin.
”Baru ditetapkan tersangka pada Senin kemarin. Belum dilakukan penahanan,” jelas Boby Rachman saat dihubungi di ruang kerjanya Satreskrim Polres Jeneponto, Rabu (21/8).
Lanjut Boby mengatakan, Abd Malik yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka kasus Jembatan Bosalia yang mangkrak.
H Abd Malik saat ditemui di Masjid Nurul Iman Bontosunggu, mengatakan, soal kasus Jembatan Bosalia dirinya tidak mau beri tanggapan. ”Saya no comment,” tegas H Situju panggilan akrab Abd Malik. (krk/mir/c)
Caleg Terpilih Partai Nasdem Ditetapkan Tersangka
