MAKASSAR, BKM–Teka-teki pemutusan server pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akhirnya terjawab sudah. Kementrian Dalam Negeri memutus server jaringan karena pergantian yang dilakukan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb yang menganti Aryati Puspasari Abadi ke Nielma Palamba sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar terkesan sepihak.
Padahal seharusnya, Iqbal saat mengembalikan jabatan Nielma dari hasil keputusan KASN yang menyatakan mutasi yang dilakukan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tidak sah dilaporkan ke Kemendagri.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut, langkah Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb yang mengganti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa persetujuan kemendagri merupakan pelanggaran berat.
Akibat dari kebijakan sepihak tersebut, Dirjen Dukcapil memutus sementara jaringan pengurusan kependudukan ke Dukcapil Makassar.
Ia mengungkapkan bahwa, pemutusan jaringan dilakukan lantaran Iqbal Suhaeb telah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Penggantian posisi kepala Dukcapil di daerah tingkat II kata Zudan seharusnya dilakukan oleh kemedagri.
“Bukan kewenangan Wali Kota, itu pelanggaran berat,” kata Prof Zudan saat dihubungi, Rabu (21/8).
Ia mengaku telah melayangkan teguran keras untuk Iqbal Suhaeb. Bahkan, dalam waktu dekat Dirjen Dukcapil akan ke Makassar untuk memeriksa langsung Iqbal Suhaeb.
“Pj walikota sudah saya tegur keras dengan surat, kami akan turun dengan tim irjen kemendagri ke Makassar untuk memeriksa pj wali kota,” jelasnya.
Zudan pun menampik tuduhan Iqbal yang menyatakan bahwa pemutusan jaringan pelayanan di Dikcapil Makassar lantaran terjadi perpecahan di tubuh kemendagri.
“Tidak ada perselisihan di kemedagri, pemutusan dilajukan karena Pj wali kota melanggar UU Adminduk,” ucap Zudan.
Sebelumnya, Iqbal Suhaeb mengatakan, terjadi perselisihan di tubuh kemedagri dalam menyikapi pengembalian jabatan yang dilakukan Iqbal Suhaeb pada 26 Juli 2019 lalu. Akibatnya, salah satu pihak memutus jaringan pelayanan untuk Dukcapil Makassar.
“Dua kebijakan antara satu dirjen dengan dirjen lain. Sekarang kami meminta jalan tengah supaya mereka tidak berseteru,” ujar Iqbal.
Bahkan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengakui salah satu penyebab pemutusan server pelayanan Disdukcapil Kota Makassar karena penataan reposisi jabatan.
Namun, lanjut Iqbal, pihak Pemerintah Kota Makassar telah mengusulkan kembali ke pihak kementerian untuk dilakukan perbaikan.
“Persoalan itu kita sudah usulkan karena memang hal tersebut merupakan aturan bersama. Cuma mereka (di pusat) yang belum. Kita sudah terima masukan dari Disdukcapil lalu kita usulkan ke Gubernur kemudian Gubernur melanjutkan ke pusat untuk bagaimana mengatasinya,” kata Iqbal.
Saat ditanya mengenai penataan ulang Kadisdukcapil, Iqbal mengaku saat ini masih ada perbedaan pendapat dengan pihak pemerintah pusat terkait hal itu.
“Karena mereka ini masih berbeda pendapat di pusat, jadi kita tunggu. Sekarang ini kita lagi tunggu bagaimana pendapatnya,” jelasnya.
Terlepas dari itu, Iqbal menjamin jika pelayanan di kantor Disdukcapil tetap akan berjalan.
“Insyaallah untuk pelayanan tetap jalan, khusus untuk di pusatnya aja ditutup pelayanannya,” katanya.
Sementara, Kadisdukcapil Kota Makassar Nielma Palamba enggan berkomentar banyak terkait hal itu, namun ia menduga jika pergantian jabatan salah satu penyebabnya.
“Iya mungkin itu salah satu penyebabnya. Bukan kapasitas saya menjawab itu, yang pastinya pemutusan server pelayanan itu dilakukan oleh pusat,” tutupnya.(nug/war/b)
Server Diputus Karena tak Terima Mutasi Sepihak Pj Wali Kota
