MAMUJU, BKM — Maraknya hubungan gelap alias hubungan yang dibangun tanpa pernikahan sah antara lelaki dan wanita, terkadang memaksa para pelakunya untuk menggugurkan hasil perbuatan bejatnya.
Ini demi menjaga nama baiknya di tengah masyarakat. Kondisi ini juga terkadang dimanfaatkan para pelaku yang mempunyai keahlian medis untuk meraup keuntungan melalui praktik aborsinya.
Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj Mashura, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar, belum lama ini berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang terjadi di Dusun Lara, Desa Sukamaju Karossa, pada 17 Agustus 2019 lalu.
Sementara itu, Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar, menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya ditemukan bayi dibuang di Jalan Sultan Hasanuddin Puncak, Kelurahan Binanga, Kecamatan Binanga, Kabupaten Mamuju pada 6 Agustus 2019. Sehingga dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob Ditkrimum Polda Sulbar.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada beberapa orang yang sering menjual obat penggugur kandungan, yaitu HR, salah satu mahasiswi alumni sekolah kesehatan.
Dari keterangannya, pihaknya memang pernah melayani pemesanan obat Cytotec (penggugur kandungan) dari MP bersama pacarnya MS.
Selanjutnya, tim lidik sidik bekerjasama tim Inafis, Biddokkes dan Puskesmas menggali mayat bayi yang dikuburkan di tengah kebun sawit di Dusun Lara Desa Sukamaju Karossa.
”Benar ditemukan kerangka bayi terbungkus kain putih atas petunjuk yang diberikan MS,” jelas Wadir Krimum.
Wadir Krimum juga menambahkan, atas kasus tersebut pihaknya telah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut, masing-masing ibu bayi tersebut yang berinisial MP, Kekasihnya MS dua tenaga medis yang berinisial HR dan GB.
”Hanya saja, GB saat ini belum dilakukan penahanan oleh karena ia sedang menjalani masa pidananya di Lapas Perempuan Kelas III Mamuju. Dua tenaga medis tersebut hanya berperan sama, yaitu membantu proses aborsi,” sambung Wadir Krimum.
Dari Empat tersangka yang ditetapkan saat ini, tiga tersangka lainnya telah ditahan di rutan Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini masih terus dilakukan pencarian kepada para distributor obat yang menjual tanpa resep dokter.
Melalui Kabid Humas, AKBP Hj Mashura, juga menyampaikan, akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 194 UU No 36 Tahun 2019 tentang kesehatan Jo 55 Ayat (1) ke Subs Pasal 341, 346 dan 348 (1) KUHPidana.
”Terkait kasus ini, juga akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan akar permasalahan yang sebenarnya,” tambah Kabid Humas. (ala/mir/c)
Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Dusun Lara
