WABUP Pinrang, Alimin mewakili Bupati Pinrang memimpin rapat perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Pinrang, Selasa (2/8) di Aula Kantor Bupati Pinrang.
Rapat sekaligus ajang silaturahmi dengan perangkat BPD bertujuan menyamakan persepsi tentang tugas dan fungsi dan kewenangan yang dimiliki BPD.
Wabup dalam arahannya menyampaikan salah satu tugas BPD adalah sebagai fungsi legislasi di tingkat Desa. Fungsi legislasi yakni membahas dan menyetujui Peraturan Desa bersama Kades dalam suatu rapat.
Wabup juga mengingatkan kepada anggota BPD yang hadir tentang fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Desa.
Fungsi pengawasan oleh BPD dalam penerapannya perlu kesetaraan dengan Kades dan memperhatikan etika pemerintahan. Kesetaraan ini, agar tercipta harmonisasi dalam pemerintahan sehingga proses pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki BPD untuk senantiasa mengacu kepada aturan yang ada.
Di berharap agar BPD mampu bersinergi dengan Pemkab dan mendukung program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. (*)
Wabup Ingatkan Tugas BPD
