Site icon Berita Kota Makassar

Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Sulsel Mencurigakan

MAKASSAR, BKM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, menemukan ada penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD yang mencurigakan pada tahun anggaran 2018.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelebihan anggaran sekitar Rp230 juta yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam dokumen BPK pada hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tercatat, ada lima hasil temuan perjalanan dinas pada Sekwan DPRD. Diantaranya, selisih antara nilai di buku kas umum dan kuitansi sebesar Rp88 juta. Diketahui, ada bukti pembayaran dari bendahara ke penerima perjalanan dinas pada Buku Kas Umum (BKU) berbeda nilainya. Padahal, seharusnya sama.
Begitupun pada surat pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan bukti yang tidak valid sebesar Rp31,1 juta.
Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang menggunakan tiket pesawat, diketahui bahwa terdapat bukti atas tiket pesawat yang nomor tiketnya tidak ditemukan atau tidak terdaftar. Adapun yang terdaftar atas nama orang lain dengan tanggal yang berbeda dengan tanggal perjalanan dinas pada manifes maskapai.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran tiket sebesar Rp21 juta. Diketahui, terdapat selisih antara harga tiket yang dibayarkan dengan harga tiket sebenarnya dan perjalanan dinas dilakukan di hari yang sama baik dalam maupun luar negeri. Selain itu, terdapat
perjalanan dinas yang harinya tidak sesuai dengan pelaksana perjalanan dinas. Ada yang lebih cepat dari yang seharusnya tetapi biaya perjalanan dinas tetap dibayarkan penuh sesuai dengan surat tugas.
Atas hal tersebut BPK menilai perjalanan dinas di Sekwan sudah menyalahi aturan peraturan dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan negara dan Pergub nomor 55. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp230 juta dan pemborosan keuangan Rp46 juta.
Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priyono mengaku sudah merekomendasikan ke Gubernur Sulsel agar menginstruksikan Sekwan selaku pengguna anggaran menyusun jadwal dan rencana bawahannya terkait perjalanan dinas. PPK di Sekretariat Dewan juga harus lebih cermat dalam melakukan verifikasi terhadap pertanggungjawaban. “Begitupun dengan staf keuangan sebagai petugas penginputan ke sistem harus lebih cermat dalam melakukan penginputan bukti pertanggungjawaban,” ujarnya.
Sementara, Sekwan DPRD Sulsel, M Jabir, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyetoran kembali ke kas daerah sebesar Rp230 juta sesuai hasil temuan BPK pada 23 Mei lalu.
“Itu sudah klir. Tak ada lagi masalah,” katanya. Sekwan, kata Jabir juga akan melakukan perbaikan surat pertanggungjawaban pada tiket yang tertukar. Diduga ada kesalahan saat
menginput data sehingga ada perbedaan atas nilai di BKU dan kuitansi. “Begitupun pada perjalanan dinas kelas bisnis. Anggota DPRD akan diimbau untuk tidak menggunakan kelas bisnis nantinya,” tukasnya.
Diketahui, pada tahun anggaran 2018, Sekwan menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp61,6 miliar dan direalisasikan sebesar Rp56,5 juta. Pelaksanaan perjalanan dinas
mengacu pada Pergub Sulsel nomor 55 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan gubernur Sulsel nomor 22 tahun 2015. Pergub tersebut diantaranya mengatur pertanggungjawaban perjalanan dinas disertai kelengkapan berupa surat perintah, daftar pengakuan ril, bukti berupa tiket dan boarding pass, serta laporan pertanggungjawaban hasil perjalanan dinas oleh masing-masing pelaksana perjalanan dinas. (rhm)

Exit mobile version