MAKASSAR, BKM — Empat pelaku penipuan dan penggelapan diringkus dari lokasi berbeda di Kabupaten Sidrap. Mereka digulung tim gabungan Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra, didampingi Kanit Tipiter Ipda Rusmin Nuryadin. Diback up tim Resmob Polda Sulsel.
Kawanan penguras ATM di Bulukumba ini ditangkap di Dusun II Kampale, Desa Kampale, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Masing-masing Muhammad alias Jaya bin H Pida (23), Sartono alias Tono bin H Buhari (24), Ridwan alias Wawan bin Dahlan (29), dan Anca Geofani alias Anca (24)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan penangkapan keempat pelaku berdasarkan pengaduan bernomor: LP/771/VIII/2019/Sulsel/Res Bulukumba.
Dari penangkapan keempatnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing 15 kartu ATM tiga bank. Yakni tujuh kartu ATM Bank BNI. Tujuh kartu ATM Bank BRI. Satu kartu ATM Bank Mandiri.
Ada pula empat lembar buku rekening Bank BNI. Enam lembar buku rekening Bank BRI. Dua lembar buku rekening Bank Mandiri. Sepuluh unit gawai berbagai merek. Satu unit laptop merek Acer warna abu-abu, serta satu unit hard disk.
Sebelumnya, kata Dicky, pada hari Jumat (22/8), tim gabungan turun melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan korban. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa komplotan pelaku tengah berada di Kabupaten Sidrap. Tepatnya di Wisma Mawar, Jalan Mawar, Kelurahan Majalling, Kecamatan Maritangngae.
”Tim langsung mendatangi lokasi. Dua orang diamankan ketika tengah tertidur. Masing-masing Ridwan dan Anca,” ujar Dicky.
Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, Ridwan dan Anca mengakui perbuatannya yang melakukan penipuan. Mereka juga menyebut uang yang telah berhasil diperolehnya.
Ridwan menerima dana transferan sebesar Rp10 juta dari Tono. Transaksi itu tidak hanya sekali dilakukan. Tono jugapernah mentransfer ke rekening Ridwan senilai Rp15 juta. Selanjutnya Ridwan menyuruh rekannya yang lain, yakni Anca untuk mentransfer kembali uang yang dikirim oleh Tono.
Menindaklanjuti ‘nyanyian’ pelaku, tim gabungan kembali bergerak. Ridwan dan Anca digiring dalam pengembangan kasus. Mereka diminta menunjukkan persembunyian Tono, yang diketahui beralamat di Pallae Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.
Proses pengembangan berbuah hasil. Tono pun tertangkap. Kepada polisi, Tono mengakui bahwa uang yang diperolehnya berasal dari lelaki bernama Ilyas senilai Rp45 juta.
Perburuan kembali dilanjutkan. Ilyas pun juga terciduk saat tertidur pulas pada sebuah rumah di Dusun Dua Kampale, Desa Kampale, Kacamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Keempat pelaku bersama barang buktinya kini dalam penanganan Polres Bulukumba. (ish/rus)
15 Kartu Disita dari Komplotan Penipuan
