Site icon Berita Kota Makassar

Satpol PP Tutup 19 THM

LUTIM, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur, melakukan penutupan terhadap 19 Tempat Hiburan Malam (THM) dan warung di Kecamatan Towuti dan Wasuponda, Sabtu (24/8).
Penutupan dilakukan karena ditemukan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin berupa Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB).
Penertiban dilakukan dalam rangka ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Penertiban THM dipimpin Kasatpol Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy backup Polres Luwu Timur.
Indra menjelaskan penertiban merupakan tindak lanjut dari Surat Penyampaian Penutupan Warung/THM yang menjual Miras tanpa SIUPMB pada tanggal 21 Agustus 2019 yang lalu dengan Nomor : 342/952/Pol PP dam Damkar.
”Sebelum dilakukan, pemilik THM dan warung tanpa SIUPMB diberikan surat penyampaian namun tidak diindahkan. Makanya langsung ditutup,” jelas Indra.
Indra menambahkan, keberadaan THM/Warung sudah sangat meresahkan masyarakat dengan banyaknya laporan terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin. Menurutnya, ini sudah merupakan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur untuk menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (rls)

Exit mobile version