Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Abaikan Pemblokiran BNN

SIDRAP, BKM — Penyidik kepolisian terus mengejar informasi aliran dana nasabah Bank Mandiri Sidrap yang diselewengkan Rosni Dewi Pitasari (32). Sejauh ini, tersangka kasus raibnya dana puluhan miliar itu mengakui uang tabungan nasabah di rekening paling banyak mengalir ke rekening atas nama Syukur.
Sementara Syukur sudah ditangkap atas tuduhan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) narkoba jaringan H Agus alias Lagu Sulo. Ia dibekuk pada 16 Mei 2019. lalu.
Di hadapan penyidik, Rosni mengaku dana nasabah yang paling banyak dilakukan transaksinya adalah Hj Gusnani Podda. Rosni menyebut, uang milik nasabah tersebut ditransfer ke rekening Syukur.
Tujuannya untuk menyelamatkan dari pemblokiran dari BNN. Rosni sudah memainkan uang nasabah sejak 10 Januari hingga 11 Juli 2019.
Ada kesan, tersangka Rosni mengabaikan perintah pemblokiran BNN dengan mengaburkan fakta aliran dana H Podda dan istrinya Hj Gusnani.
Diakui pula, tindakan Rosni mentransfer dana sebesar Rp2,5 miliar itu diketahui Andi Rachmat Samaiyyo, yang saat itu menjabat kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Sidrap.
“Semua dana H Podda ini mengalir ke Syukur. Kalau uang nasabah lainnya digunakan untuk pencapaian target program Tabungan Cerdas Mandiri. Inilah yang sementara didalami. Kami masih perlu penyelidikan di internal Bank Mandiri untuk mengetahui transfer, dan ke mana saja aliran sebenarnya dana nasabah ini,” terang Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, Senin (26/8).
Mengenai uang nasabah lainnya, kata Budi, penyidik masih mendalaminya. Sebab kasus ini sangat besar, dan butuh waktu yang cukup panjang untuk penyidikannya.
“Intinya, kita berusaha mencari ke mana raibnya uang nasabah yang jumlahnya Rp20 miliar lebih ini,” tandas Budi.
Lalu bagaimana dengan tiga jaringan Rosni, seperti Tommy, Andi Rachmat, dan Alwi? Kapolres menyebut, ketiganya masih tahap terperiksa sebagai saksi.
“Kami fokus kejahatan konvensionalnya Rosni. Sementara kejahatan perbankannya ditangani Polda Sulsel. Rahmat diperiksa di Polda Sulsel, karena dia oknum pegawai Bank Mandiri. Rosni ini kami tangani khusus kejahatan penipuan dan penggelapan. Termasuk unsur pemalsuan surat dokumen dan pemalsuan tanda tangan nasabah. Semua itu unsurnya sudah terpenuhi. Kami dalami juga aliran dana 23 nasabah yang jadi korban dan sudah resmi melapor,” jelas AKBP Budi.
Dalam penyidikan ini, Rosni yang lahir di Siwa, Kabupaten Wajo 2 Juni 1987 ini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 263 ayat 1 (pemalsuan tanda tangan), subsider pasal 362 (pencurian) ayat 1, subsider penipuan (372).

Panggil Pihak Bank

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengusut dugaan tindak pidana perbankan terkait raibnya dana nasabah Bank Mandiri Cabang Sidrap. Hal itu dibenarkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
“Kasusnya sementara kita tangani dan proses,” ujar Yudhiawan, Senin (26/8).
Ia menuturkan untuk penanganan perkara pidana umumnya, ditangani oleh Polres Sidrap. Sedangkan tindak pidana perbankannya diproses Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Untuk perkara pidana umumnya sudah ada tersangkanya dan kini ditahan di Polres Sidrap,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut Yudhiawan, pihaknya telah memeriksa secara intensif sejumlah saksi. Termasuk nasabah yang jadi korban. Pemeriksaan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, agar bisa dipastikan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, kata Yudhiawan, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank Mandiri. “Belum bisa dipastikan kapan pihak bank akan dipanggil. Kita serahkan semuanya kepada penyidiknya,” tandasnya.

Tanggung Jawab Bank

Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara Bastian Lubis menjelaskan, persoalan yang terjadi di Bank Mandiri Sidrap harus ditelusuri aparat penegak hukum (APH). Hal itu untuk mengetahui lebih detail apakah memang ada perbuatan curang yang dilakukan oknum dalam bank itu.
Selain itu, lanjut Bastian, seharusnya jika sudah tahu ada dana di rekening nasabah tergerus habis, sesegera mungkin dilaporkan ke pihak manajemen bank.
Persoalan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan audit forensik terhadap nomor rekening bank dan divalidasi untuk mendapatkan jawaban yang pasti.
“Jelas, kalau uang nasabah hilang atau berkurang di rekening bank, yang bertanggung jawab adalah pihak bank. Mereka harus menyelesaikan semua kerugian materiel yang diderita oleh nasabahnya. Sesegera mungkin harus digantikan, karena dana hilang atau berkurang masih di bawah penguasaan pihak manajemen bank,” ungkap lelaki yang juga Rektor Universitas Patria Artha ini.
Sedangkan terhadap oknum yang berbuat curang, lanjut dia, adalah urusan dari manajemen. Apakah dikenakan ganti rugi atau dilimpahkan ke pihak penegak hukum, dalam hal ini polisi untuk diproses pidananya kalau memang ada indikasi ke arah perbuatan melanggar hukun.
“Jadi Bank Mandiri harus segera melakukan audit investigasi secara internal. Kalau ternyata positif dilakukan oleh oknum di dalam tanpa kerja sama dengan nasabahnya, maka pihak bank harus segera melakukan ganti rugi kepada nasabah. Sehingga tidak menimbulkan hilangnya kepercayaan dari nasabah lain terhadap bank yang bersangkutan. Kalau ini ya, dilaporkan saja kepada kepolisian setempat,” pungkasnya. (ady-mat-rhm/rus)

Exit mobile version