MAKASSAR, BKM — Salah satu yang menjadi sorotan dalam sidang-sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel belum lama ini, yakni pencopotan sejumlah pejabat eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sulsel.
Mereka yang diberhentikan dari jabatannya itu adalah Inspektur Inspektorat Sulsel Luthfi Natsir. Kepala Biro Pembangunan Jumras. Kepala Biro Umum Muh Hatta. Dan Kepala Dinas Perhubungan Ilyas Iskandar.
Pencopotan yang dilakukan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah tersebut dinilai tidak prosedural. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun turun melakukan evaluasi.
Hasil evaluasinya pun sudah ada. Tertuang dalam surat KASN Nomor: B-2757/KASN/8/2019 tanggal 21 Agustus 2019.
Disebutkan bahwa, dari hasil penelesuran data dan klarifikasi yang telah dilakukan, ditemukan beberapa hal penting yang perlu disampaikan terkait pejabat pimpinan tinggi pratama atas nama Luthfi Nasir, M Jumras, dan Muhammad Hatta yang diberhentikan dari jabatannya.
Berdasarkan rekomendasi KASN, gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian diminta untuk mengembalikan ketiganya ke jabatan semula, atau jabatan yang setara.
Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian, khususnya yang terkait dalam hal pejabat pimpinan tinggi pratama yang diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin atau capaian kinerja rendah, maka harus dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan dengan mengacu kepada tata cara yang berlaku.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi, membenarkan bila KASN sudah menerbitkan rekomendasi. Isinya, meminta agar Pemprov Sulsel, dalam hal ini gubernur, agar tiga pejabat yang dinonjobkan dikembalikan ke posisi sebelumnya.
“Iya, KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga pejabat, karena prosedur yang ditempuh tidak tepat,” kata Sumardi saat dihubungi, Rabu (28/8).
Hasil rekomendasi itu, lanjut Sumardi, ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita tembuskan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti lagi,” imbuhnya.
Terkait dengan kewajiban mengikuti dan melaksanakan rekomendasi KASN, serta sanksi jika tidak diikuti, Sumardi menyatakan bahwa ini menunggu komitmen dari gubernur Sulsel.
“Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub (Nurdin Abdullah). Realisasinya seperti apa. Baiknya, kita tunggu action beliau ,” ujarnya.
Asisten Komisioner KASN Bidang Promosi dan Advokasi Nurhasni, juga mengakui bila pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi terkait pencopotan pejabat Peprov Sulsel. Juga meminta pengembalian tiga pejabat dimaksud ke posisi semula, karena proses pemberhentiannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-undang ASN.
“Kalau tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu tertentu, kami akan laporkan kepada presiden sesuai ketentuan pasal 33 UU ASN,” janji Nurhasni.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said, berdalih bahwa surat rekomendasi KASN belum keluar. Pihaknya masih menunggu hasil. “Belum ada. Masih proses,” katanya
Mengenai hasil rekomendasi jika nantinya meminta tiga PPT lingkup pemprov dikembalikan, Asri mengatakan akan mengikuti sesuai prosedurnya.
Sulthani, kuasa hukum mantan Kepala Biro Pembangunan Jumras menuturkan, dirinya sudah mengetahui rekomendasi KASN terkait pengembalian ketiga pejabat tersebut.
Kata dia, dalam rekomendasi tersebut, KASN meminta gubernur Sulsel untuk mengembalikan ketiga pejabat yang telah dicopotnya beberapa waktu lalu.
“Saya sudah tahu rekomendasi itu. Dalam rekomendasi KASN, pemprov diminta mengembalikan ke posisi semula ketiga pejabat tersebut,” ungkapnya.
Terkait keberadaan surat rekomendasi, Sulthani mengaku sementara menunggu dari KASN. Dirinya juga sudah melakukan klarifikasi ke KASN.
“Kita tunggu dan sudah klarifikasi. Hampir setiap waktu berusaha cek hingga tebrit rekomendasi KASN. Selanjutnya kami akan menyurati gubernur berdasarkan rekomendasi ini nantinya,” tandas Sulthani, kemarin.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait rekomendasi KASN. “Ketika tidak dilaksanakan, tentu ada langkah-langkah selanjutnya yang kami lakukan. Surat rekomendasi dari KASN, Insyaallah satu dua hari ini sudah ada. Yang pasti, penyampaian secara lisan pekan lalu sudah kami terima. Kami tentu akan mendesak Pak Gubernur untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” tandasnya.
Sementara dua pejabat lainnya yang dikonfirmasi via telepon secara terpisah, enggan berkomentar banyak. “Saya no comment,” singkat mantan Inspektur Inspektorat Luthfi Natsir.
Begitu pula dengan mantan Kepala Biro Umum Moh Hatta. Ia juga tidak mau berkomentar banyak. Pada dasarnya dirinya tidak ingin terlalu membahas persoalan tersebut. “Janganmi saya komentari,” kelit Hatta.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah yang dimintai keterangan, juga tidak ingin berkomentar banyak. Dia mengatakan pencopotan para pejabat tersebut dilakukan sesuai rekomendasi KPK. Selain itu, juga ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Dia mengakui, sejauh ini belum menerima surat rekomendasi KASN tersebut. Kalaupun memang ada, dia mempersilakan tiga pejabat yang dinonjobkan untuk menempuh jalur hukum.
“Silakan kalau mau, ketiganya tempuh jalur PTUN saja,” ujar Nurdin.
Seperti diketahui, gubernur memecat tiga pejabat eselon II Pemprov Sulsel dalam rentang waktu berbeda dengan menerbitkan tiga SK.
Yakni Surat Keputusan Gubernur Nomor 821.2/11/IV/2019 tanggal 18 April 2019 tentang pemberhentian Muhammad Jumras.
SK Gubernur Nomor 821.2/20/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 tentang pemberhentian Luthfi Natsir. SK Gubernur Nomor 821.2/21/VI/2019 tangg 26 Juni tentang pemberhentian Muh Hatta. (rhm/rus)
KASN Lapor Gubernur ke Presiden
