Site icon Berita Kota Makassar

PJ Wali Kota Imbau SKPD Jangan Tinggalkan Makassar

MAKASSAR, BKM–Pj Wali Kota Makassa, Iqbal Suhaeb tengah melayangkan surat edaran khusus kepada jajarannya untuk tidak meninggalkan Kota Makassar saat pembahasan anggaran di DPRD Makassar.
Hal itu merespons keluhan anggota Komisi C DPRD Makassar Amirullah yang menyayangkan ketidakhadiran sejumlah kepala SKPD saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019.
Bahkan jika sampai ada jajarannya yang meninggalkan Makassar, maka ia akan memberikan sanksi. Walaupun Iqbal belum menjelaskan secara rinci sanksi apa saja yang akan diberikan.”Kalau meninggalkan (Makassar) akan ada sangsi,” tegas Iqbal singkat.
Menurutnya, surat edaran tersebut sebagai langkah percepatan pembangunan di Kota Makassar. Ia menilai, kepala dinas yang tidak menghadiri pembahasan anggaran di DPRD itu lantaran tak bisa memberikan argumen.
“Salah satu bentuk sanksinya adalah dia tidak bisa memberikan argumen atau pendapat apapun soal keputusan anggaran. Kalau dia hadir baru bisa memberikan argumen,” ungkapnya.
Ia menegasakan bahwa pembahasan anggaran merupakan pembahasan penting. Sehingga, imbauan untuk tak meninggalkan Kota Makassar menjadi jalan keluar.
Selain itu, Iqbal, mengatakan, dirinya bakal melakukan evaluasi kepada jajarannya yang memperlambat proses pembahasan di DPRD Makassar.
“Saya sisa menunggu anggota komisi dewan menyampaikan bahwa pada waktu rapat kerja yang bersangkutan tidak hadir,” ungkapnya.
Ia menegaskan bakal melakukan pemanggilan khusus bagi yang melanggar dan memberikan sanksi.
Selain itu, Iqbal Suhaeb juga menegaskan, dirinya bakal melakukan penataan jabatan. Penataan ini guna membenahi kekosongan jabatan setelah memenuhi seluruh perintah Kemendagri.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons jabatan yang masih kosong di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
“Melakukan penataan mengisi jabatan yang kosong atau mutasi, segala kemungkinan bisa terjadi,” katanya.
Iqbal mengaku dirinya telah menyiapkan standar untuk melakukan penataan. Standar tersebut, katanya telah menyesuaikan dengan kompetensi pejabat.
“Tetapi kita tidak mungkin melakukan penataan kalau tidak selesaikan dulu perintah Kemendagri, nanti kita tidak disetujui,” ungkap Iqbal.
Terkait jabatan paling prioritas, dia mengatakan tergantung kepentingan organisasi. Tidak ada prioritas apakah akan dilakukan penataan mulai eselon II terlebih dahulu. Dirinya hanya mengungkapkan akan segera mengisi kekosongan yang ada.
“Ada tim yang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang bertugas menyusun standarnya, ada kinerja, ada kompetensi, ada kemampuan latar belakang pendidikan, termasuk kepangkatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar geram lantaran sejumlah SKPD tidak hadir pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perbuahan tahun 2019.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Amirullah menegaskan, akibat dari ulah kepala SKPD tersebut bisa saja penetapan APBD Perubahan terancam molor.
Amirullah mengatakan, bahwa ada hal yang urgen perlu dibahas bersama SKPD.(nug-arf/war/c)

Exit mobile version