Site icon Berita Kota Makassar

50 SDN di Maros Segera Digabung

MAROS, BKM — Sebanyak 50 Sekolah Dasar Negeri (SDN) lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Maros dilakukan penggabungan atau regrouping pada akhir 2019. Mayoritas sekolah negeri itu berada di wilayah pinggiran dengan jumlah murid sangat minim.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, HM Takdir, kemarin. Disebutkan Takdir, penggabungan sekolah UPTD dasar negeri berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 800/37/KPTS/DP/2019 tentang penggabungan regrouping dan penghapusan removal closing UPTD dasar negeri. Pengabungan itu dilakukan guna efisiensi anggaran operasional sekolah dan kinerja para guru.
”Targetnya ada 50 sekolah UPTD dasar negeri yang berada dalam satu lokasi serta berdekatan lokasi sekolah akan digabungkan (regrouping)dan penutupan (closing) tersisa hanya 25 sekolah dari hasil penggabungan,” kata Takdir.
Disebutkan Takdir, sekolah yang akan diregrouping berada di wilayah Kecamatan Marusu sebanyak 12 UPTD dasar negeri, Tanralili 12 UPTD dasar negeri, Lau 12 UPTD dasar negeri, Turikale 12 UPTD dasar negeri, Bontoa Maros Baru 12 UPTD dasar negeri, dan Camba 12 UPTD dasar negeri.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Simbang, hanya empat UPTD dasar negeri, wilayah Mandai sepuluh UPTD dasar negeri, dan wilayah Bantimurung delapan UPTD dasar negeri. ”Sebanyak 50 UPTD dasar negeri yang ada ditujuh wilayah kecamatan digabung menjadi 25 sekolah UPTD dasar negeri,” jelas Kadis.
Disebutkan Takdir, salah satu pertimbangan penggabungan sekolah adalah minimnya jumlah murid kelas I-VI. Bahkan, ada juga sekolah jumlah siswanya bisa dihitung jari.
Selain itu, juga jarak antara sekolah menjadi pertimbangan untuk digabungkan. Karena ada juga sekolah jumlah muridnya cukup banyak, namun kedua sekolah tinggal dalam satu lokasi tetap akan digabungkan menjadi satu. Salah satunya adalah UPTD dasar negeri Inpres Bontoa dengan UPTD dasar negeri Hasanuddin.
”Penggabungan dan penghapusan UPTD dasar negeri adalah bentuk efesensi dan efektivitas layanan pendidikan kepada masyarakat,” jelas Kadis.
Dijelaskan Kadis, UPTD dasar negeri yang menjadi induk dari penggabungan itu diliat dari sejarah berdirinya sekolah tersebut. Jadi sekolah yang lebih duluan beroperasi berada dalam satu lokasi atau berdekatan akan dijadikan sekolah induk.
”Sekolah yang dipertahanan beroperasi adalah sekolah yang lebih awal beroperasi,” jelas Kadis.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Diknas Maros, Andi Iqbal Dwi, mengatakan, kepala sekolah dan guru yang mengajar pada sekolah UPTD dasar negeri yang ditutup tidak akan dikorbankan. Dinas pendidikan sudah melakukan pendataan. Mereka akan ditempatkan di UPTD dasar negeri berdasarkan alamat domisinya.
Sementara kepala sekolah (Kasek) yang disudah defenitif dan dianggap layak tetap menjadi pertimbangan untuk ditempatkan ke UPTD dasar negeri dengan jabatan yang sama. “Dinas pendidikan telah proritaskan Kasek yang dianggap berpestasi untuk tetap dipertahankan menjadi Kasek,” jelas Iqbal.
Hanya saja, sebut Iqbal, Kasek yang sisa masa dinasnya satu hingga dua tahun dan tidak dapat mengusai IT, akan dikembalikan menjadi guru biasa. Karena pasti akan mengalami kendala pada kegiatan penguatan Kasek yang akan datang.
”Nantinya akan terlihat kepala sekolah yang mengusai IT pasti diperhadapkan dengan persoalan tugas-tugas kepala sekolah,” tutup Iqbal. (ari/mir/c)

Exit mobile version