Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

LUTIM, BKM — Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler melarang ASN menggunakan elpiji 3 kg. Larangan tertuang dalam SE Bupati Luwu Timur, Nomor SE : 510/0183/Bup Tanggal 9 Mei 2019 tentang Larangan Penggunaan LPG 3 Kg Untuk PNS dan Tenaga Upah Jasa Lingkup Pemkab Luwu Timur.
SE didasarkan pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefeid Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kilogram.
Elpiji 3 kg merupakan elpiji tertentu mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, kemasannya, volume dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
Untuk mengantisipasi agar penggunaan elpiji 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukkannya, bagi ASN yang memperoleh penghasilan Rp. 1.500.000 per bulan dilarang menggunakan elpiji 3 kg dan beralih ke elpiji 5,5 kg dan 12 kg.
Khusus Camat dan Kades/Lurah, diminta memantau pelaksanaan SE dan melaporkan hasilnya setiap bulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur.
Apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan PNS/CPNS dan Upah Jasa yang menggunakan LPG 3 kg, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rls)

Exit mobile version