MAROS, BKM — Satuan Res Narkoba Polres Maros mengamankan empat orang terduga penyalahguna narkotika. Dari tangan mereka, pihak kepolisian berhasil mengamankan 18 saset narkotika yang diduga jenis sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Maros, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irvan Arfandi, menjelaskan, kronologis ini berawal saat anggota Satuan Res Narkoba Polres Maros melakukan patroli di jalan poros Bosowa, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, pada akhir pekan lalu sekitar pukul 00.30 Wita.
Namun saat dilakukan patroli, kata Irvan, pihaknya mendapati seseorang yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Alfirdandi (20), ditemukan satu saset narkotika jenis sabu.
”Dari pengakuan pelaku Alfirdandi mengaku jika membeli barang itu dari Syaiful Aswan (38), warga Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros yang juga diketahui salah seorang karyawan hotel di Makassar,” katanya
Lebih lanjut Irvan mengatakan, saat dilakukan pengembangan, secara tidak sengaja menemukan dua orang mencurigakan di Dusun Amessangeng, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung. Keduanya adalah Paisal (19) dan Syamsurya (22) yang kemudian digeledah dan didapati dua saset sabu.
”Kita berhasil menemukan dua saset sabu beserta uang hasil penjualan Rp150 ribu hasil penjualan Paisal kepada Syamsurya,” katanya.
Usai meringkus Paisal dan Syamsurya kemudian dilakukan pengembangan penangkapan TKP pertama berdasarkan keterangan Alfirdandi.
Setelah tiba di rumah Syaiful Aswan, dilakukan penggeladahan. Namun tidak ditemukan barang bukti. Ketika hendak pulang, petugas mendapati pintu yang sudah dimodifikasi dan ditemukan 15 saset sabu.
”Itu mau dijual oleh pelaku. Selain sabu 15 saset kita juga amankan uang Rp500 ribu merupakan hasil penjualan,” katanya.
Akibat perbuatannya, mereka diancam Pasal 112 Subsider 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ari/mir/c)
Empat Pengguna dan Pengedar Narkoba Diamankan
