MAKASSAR, BKM — Purnabakti pegawai di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dilanda keresahan. Uang pensiunan yang mestinya mereka terima di ujung masa pengabdian, hingga saat ini tak kunjung dicairkan. Pembayarannya tertahan.
Hal itupun diakui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) PDAM Kota Makassar Muh Idris. Ia beralasan, pencairan uang pensiunan tahun 2019 masih dalam proses. Perusahaan Bumiputera yang menanganinya.
“Semua pensiunan pegawai PDAM Kota Makassar pasti diberikan tunjangan uang pensiun. Cuma saja prosesnya yang panjang. Pencairannya dilakukan oleh PT Bumiputera,” jelas Idris, pekan lalu.
Idris menegaskan, khusus untuk pegawai PDAM Kota Makassar yang memasuki masa pensiun di tahun 2018 lalu, pencairannya sudah selesai dilakukan di 2019 ini. Sehingga boleh jadi, pembayaran uang pensiunan pegawai 2019 baru dapat diselesaikan paling lambat pada 2020 mendatang.
“Dulu tahun 2018, pegawai yang pensiun pembayarannya dilakukan secara bertahap. Rampung pada bulan Agustus 2019. Jadi sudah selesaimi. Sekarang ini kami tinggal tunggu untuk pensiunan tahun 2019 ini,” lanjutnya.
Idris memastikan, pembayaran gaji pensisunan tidak lewat di 2020. Kalau jumlahnya bervariasi. ”Saya tidak tahu persis berapa jumlahnya. Yang jelas, estimasinya ada yang bisa mendapatkan paling rendah Rp200 juta. Sesuai masa kerjanya,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi B Bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Kota Makassar HM Yunus, meminta kepada manajemen PDAM untuk segera menyelesaikan hak-hak pensiunan pegawainya. Pembayaran uang pensiun tak boleh ditahan.
“PDAM Kota Makassar harus memperhatikan hak-hak para pegawai pensiunan. Segera cairkan uang pensiunannya. Jangan ada kesan ditahan-tahan. Semua pegawai harus paham. Nantinya mereka semua juga akan pensiun, dan pasti mengharapkan tunjangan pensiunannya juga,” ucapnya.
Yunus berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil direksi PDAM Makassar untuk menjelaskan permasalahan yang ada. (arf/rus)
Uang Pensiunan PDAM Tertahan
