Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku Cabul Disanksi Potong Babi

MAKALE, BKM — Bhabinkantibmas Polsek Sakuputti memediasi prosesi sanksi adat kepada pelaku cabul dibawa lumbung kemitraan fasilitasi penjatuhan sanksi adat, Senin (2/9).
Pelaku TM (26) dan korban NV (16) dari Lembang Tiroan Kecamatan Bittuang dihadirkan. Keputusan hakim pendamai pelaku diwajibkan potong se ekor babi sesuai hukum adat, sebab terbukti melakukan kesalahan tindakan asusila.
Kapolsek Saluputti Iptu Martinus Pararuk, Senin (2/9) menjelaskan hakim pendamai menjatuhkan sanksi adat sesuai perbuatan. Solusi terbaik adalah penyelesaian masalah sebelum proses hukum berlanjut agar berjalan cukup adil.
Sebagai pembina Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Saluputti, pengawasan orang tua kepada anak lebih diperketat dan ditingkatkan.
”Dengan besarnya pengaruh media sosial melalui android, pengaruhnya luar biasa sehingga waspada sebelum kejadian serupa TM dan NV diselesaikan secara adat hari ini,” imbuh Martinus. (gus/C)

Exit mobile version