GOWA, BKM — Sekitar 300 orang imigran dari Afganistan dan Iran melakukan unjukrasa di Rumah Detensi Imigran (Rudemin) Bollangi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Rabu pagi (4/9) sekitar pukul 10.10 Wita.
Para imigran ini mendemo petugas Rudenim yang terletak di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallasang tersebut. Alasannya, seperti disampaikan Mr Taher asal Iran di luar lokasi Rudenim, mereka mendesak pihak Rudenim agar membebaskan 26 orang rekan mereka yang saat ini ditahan di Kantor Rudenim Makassar Bollangi tersebut.
Saat pendemo menyampaikan aksi mereka sekitar pukul 11.10 Wita, Mr Taher bersama pendemo lainnya bernama Mr Ali Muhmmad asal Afganistan, kedua perwakilan aksi ini diterima pihak Rudenim setempat.
”Kami datang ke Indonesia ingin hidup aman. Setiap orang punya hak untuk mengeluarkan aspirasinya. Tolong bebaskan teman kami. Kami sangat menghargai hukum yang ada di Indonesia. Tolong perlakukan kami dengan baik dan adil. Kami di Indonesia sudah tujuh tahun. Mohon kejelasan atas nasib kami,” kata Mr Taher menyampaikan alasannya tersebut di hadapan pohak Rudenim Bollangi.
Menanggapi desakan para pengunjukrasa tersebut, Kasi Perawatan Rudenim Bollangi, Hamsah yang menerima perwakilan pendemo mengatakan, penahanan para imigran yang berjumlah 26 orang tersebut sesuai undang-undang di pemerintahan RI.
”Penahanan rekan mereka dilakukan karena mereka itu melakukan unjukrasa di Makassar. Penahanan itu sesuai aturan undang-undang di pemerintahan RI. Dimana diatur, orang asing dilarang berdemo. Kami pemerintah Indonesia sudah cukup baik terhadap mereka karena mau menerima para warga asing ini di sini. Oleh karena itu, diharapkan warga asing ini dapat mengikuti seluruh aturan yang ada di Indonesia,” jelas Hamzah.
Hamzah juga mengatakan, terkait penahanan 26 warga asing berbagai negara itu sudah sesuai aturan 14 hari kemudian baru bisa dikeluarkan. Namun tetap ada kebijakan dengan syarat mereka (warga pendemo) tersebut sudah berubah lebih baik dan taat terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Bontomarannu, AKP Sarifuddin, mengatakan, pihak kepolisian sudah sangat baik terhadap para warga pendatang tersebut. ””Masyarakat lokal saat ini sudah mulai membenci mereka karena mereka sudah mulai membuat aturan sendiri. Kejadian ini sudah dua kali. Karena itu, kami selaku aparat pengamanan meminta tolong hargai kami dan jangan intervensi kami. Kami sudah mengarahkan mereka kembali ke tempatnya. Pihak Rudenim sudah menerima aspirasi mereka dan akan dibicarakan dengan pihak pimpinan,” tandas Kapolsek.
Terpisah, Kasi Adm dan Registrasi Rudenim Bollangi, Rita, mengatakan,
terkait keberadaan warga asing selama tujuh tahun di Indonesia ini, pihaknya akan berusaha untuk melakukan mediasi dengan UNHCR dan membicarakannya dengan pihak pimpinan.
”Kami berharap kepada teman-teman mereka yang ditahan agar bersikap baik, jika mereka bersikap baik maka kami pun akan lebih baik lagi kuncinya ikuti seluruh aturan yang ada,” terang Rita.
Pukul 12.10 Wita, penyampaian aspirasi perwakilan pengunjuk rasa selesai. Namun para para pengunjuk rasa tidak mau meninggalkan kantor Rudenim Bollangi sebelum mereka dipertemukan dengan rekan mereka yang ditahan.
Setelah berunding, pihak Rudenim Bollangi pun membolehkan dua orang perwakilan pengunjuk rasa untuk masuk ke dalam kantor Rudenim untuk menemui rekan mereka yang ditahan. Setelah dipertemukan para warga asing yang selama ini berdomisili di Makassar langsung bubar dan meninggalkan kawasan Rudenim Bollangi.
Diketahui di Rudenim Bollangi sebahyak 26 warga asing ditahan. Mereka ditahan lantaran sempat melakukan unjukrasa di Makassar. Ke 26 warga asing itu masing-masing 25 orang asal Afganistan dan 1 orang asal Iran. (sar/mir)
