MUSADDAQ dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi memberi sejumlah catatan kritis terhadap kinerja anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019. Yang paling menjadi perhatian dan persoalan selama ini adalah fungsi legislasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kopel mencatat, banyak utang prolegda (program legislasi daerah) yang tidak terpenuhi hingga di akhir masa jabatan anggota dewan yang lalu.
“Problem selama ini terkait fungsi legislasi. Catatan kita di Kopel, prolegda yang dihasilkan tidak pernah mencapai lebih 50 persen dari target,” ungkapnya kepada BKM, Minggu (8/9).
Malah, lanjut dia, tren tersebut meningkat setiap tahun dan akhirnya utang prolegda itu semakin menumpuk. “Itu berulang-ulang terjadi selama ini,” imbuhnya.
Musaddaq menerangkan, ada satu hal yang paling prinsip menurut Kopel sehingga prolegda tidak berjalan maksimal. Karena memang anggota dewan tidak fokus. Mereka dinilai terlalu banyak melakukan kunjungan-kunjungan kerja yang kemudian menguras waktu untuk menyelesaikan prolegda.
Ini harus menjadi catatan bagi DPRD Kota Makassar yang baru. Ke depan, lanjut dia, teman-teman di DPRD harus mengurangi nafsu melakukan perjalanan-perjalanan dinas yang tidak signifikan untuk memperbaiki kinerjanya. Malah menghambat kinerja mereka.
“Itu yang utama,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, bagaimana soal peran publik, terutama LSM dan media untuk terlibat aktif melakukan pemantauan. Ada masalah yang sangat prinsip juga di lembaga wakil rakyat tersebut, bahwa selama ini rapat-rapat, terutama terkait pembahasan anggaran kesannya sangat tertutup dari akses publik.
Sehingga kelompok masyarakat yang melakukan pemantauan, sangat susah mendapat akses informasi, terutama soal APBD. Jadi yang harus didorong, diperbaiki, dan dievaluasi anggota DPRD yang baru adalah semangat transparansi dan bagaimana dalam penyusunan tata tertib dewan, betul-betul memberikan porsi dan ruang bagi publik untuk terlibat dalam melakukan pemantauan.
“Ruang-ruang partisipasi publik di DPRD harus diperhatikan. Karena ketika mereka menutup celah itu, maka kita yang ingin mendorong transaparansi dewan akan terhambat karena adanya mekanisme pelaksanaan rapat yang tertutup,” ungkapnya.
Lebih jauh dia mengemukakan, pekerjaan rumah yang pertama bagi wakil rakyat yang baru adalah bagaimana penyusunan tata tertib dewan nanti memberikan ruang kepada publik.
Selain itu, tambahnya, bagaimana informasi-informasi di DPRD betul-betul memang ada standar yang memberikan akses ke publik.
Dia berharap, anggota DPRD baru yang akan bertugas hingga lima tahun ke depan bisa memperhatikan catatan-catatan tersebut untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti. (rhm/rus)
Utang Prolegda dan Transparansi
