Site icon Berita Kota Makassar

Bapenda Tekankan Warga Minta Struk Usai Berbelanja

MAKASSAR, BKM–Jangan lupa meminta struk jika telah berbelanja di restoran maupun telah menginap di hotel. Hal ini ditekankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kepada seluruh masyarakat Makassar.
Alasannya, supaya pajak yang dibayar oleh konsumen ke restoran maupun hotel tersebut, bisa terekam oleh Bapenda. Dengan ini, para pengelola restauran dan hotel tidak bisa lagi melakukan penggelapan pajak.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, mengatakan, dalam alat pencetak struk yang terdapat di beberapa restoran dan hotel, telah dipasangi alat perekam transaksi pajak. Jadi Bapenda dengan mudah bisa melihat, berapa orang yang telah melakukan transaksi, sekakigus jumlah transaksi maupun pajak yang dibayarkan oleh konsumen.
Hal ini tentu memudahkan Bapenda dalam meminta uang negara yang telah dititipkan para konsumen ke pihak restoran dan hotel.
“Masyarakat juga harus melakukan pengawasan. Kalau misalnya makan, nonton, nginap di hotel, parkir, itu harus bertanya, ini pajaknya sudah masuk ndak, alatnya ada terpasang atau tidak. Jadi semua masyarakat turut berpartisipasi dalam penegakkan pajak, bukan cuma kita,” kata Irwan.
Tak tanggung-tanggung, Irwan menyarankan kepada semua konsumen, untuk tidak membayar makanan yang dipesannya jika tidak diberikan struk. Dengan alasan apapun, pihak restauran maupun hotel, jika tidak memberikan struk, dikhawatirkan akan melakukan tindak penggelapan pajak.
Jika misalnya hal itu terjadi, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke Bapenda. Ini menjadi penekanan Irwan kendati saat ini pihaknya tengah gencar mengetatkan pendapatan pajak.
“Kalau kita makan terus disitu ada alat, terus ndak diberikan struk, ya jangan dibayar. Karena kalau kamu bayar dan ndak kasih struk, dia ndak gunakan itu alat, pajaknya tidak tercatat. Silahkan bisa langsung dilapor ke Bapenda. Pasti kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Sanksi bagi para pelanggar pajak ini pun dikatakan Irwan, cukup berat. Para pengelola yang melakukan praktik seperti itu bisa dikenakan pasal penggelapan pajak. Selain sanksi pidana, akan dikenakan juga pembeyaran denda.
“Sanksinya soal penggelapan pajak. Sanksi enam tahun penjara, ditambah membayar denda dua kali dari pajak tersebut,” tutupnya.(nug)

Exit mobile version