MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII kembali memasang alat rekam transaksi pajak online. Kali ini dilakukan di beberapa outlet makanan dan hotel.
Sudah bukan rahasia lagi jika masih banyak wajib pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Berbagai alasan diutarakan agar bisa terhindar dari pajak. Namun seiring berjalannya waktu, segala upaya pun dicoba agar para pelaku tersebut bisa menunaikan kewajibannya.
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama Bapenda dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII mengunjungi beberapa outlet di kota Makassar sejak Jumat (13/9). Tujuannya untuk meninjau sekaligus memasang alat rekam online yang fungsinya memberikan data real atas tiap transaksi yang terjadi di tempat tersebut.
Alat rekam online ini diperuntukkan bagi para pengusaha sebagai monitoring keluar masuknya transaksi yang akan terkoneksi langsung ke Bapenda maupun KPK. Hal ini tentunya akan menekan jumlah wajib pajak yang mangkir.
“Ada beberapa alat yang hari ini dipasang di berbagai tempat di antaranya di hotel Grand Asia, cafe Starbuck dan Mc Donald Mall Ratu Indah, Ayam Goreng Sulawesi Cabang Pattimura sebagai cikal bakal pelaporan pajak lebih akurat. Semua transaksi akan real datanya masuk dan tidak ada celah untuk lolos lagi,” ungkap Iqbal.
Tempat yang sudah dipasangi alat rekam ini juga ditempeli stiker dan banner sebagai tanda bahwa sedang dalam pengawasan.
Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution pun mengatakan, bagi pelaku yang tetap mangkir tanpa alasan yang jelas, sudah disiapkan hukuman pidana. Tak tanggung-tanggung, hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara.
“Ini semua sudah ada tandanya ya. Jangan main – main soal alat deteksi ini. Hukuman 6 tahun penjara menanti jika ke depan ditemukan pelanggaran. Upaya ini dilakukan untuk membantu pemerintah kota agar dapat memungut pajak yang seharusnya memang ada,” kata Adliansyah.
Alat rekam online yang sudah terpasang ini diharapkan dapat digunakan dengan baik. Diharapkan juga untuk segera berkomunikasi jika pada pelaksanaannya menemukan kendala semisal koneksi jaringan maupun alat rusak.
Diketahui, program KPK tentang Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah di Kota Makassar menunjukkan hasil yang baik. Pasalnya pendapatan pajak mengalami kenaikan sebesar 30 hingga 40 persen dari Bulan Juni 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan mengatakan, Pendapatan Asli Daerah atau PAD selama bulan Agustus mengalami lonjakan besar. Ia beralasan hal itu terjadi lantaran terjadi penambahan pemasangan alat rekam pajak.
“Selama memasang alat rekam pajak pendapatan di bulan Agustus 188 miliar, terjadi peningkatan 30 persen dari 370 alat yang sudah terpasang,” kata dia saat ditemui di Numerica, Jumat, 13 September 2019.
Adnan mengatakan alat yang terpasang tersebut memiliki ciri khas. Pasalnya, bila tak ada transaksi selama satu jam maka muncul tanda peringatan (warning) berwarna kuning pada dasbor.
“Kalau lebih dari 3 jam maka muncul tanda critical (genting) dan berwarna abu-abu, dan kalau 5 jam tak mengirim transaksi maka muncul tanda merah,” paparnya.
Ia mengatakan, bila waktu pagi kebanyakan berwarna merah lantaran beberapa toko belum buka dan belum ada transaksi. Namun, kata dia, bila sudah berada di atas pukul 10 maka kebanyakan sudah aktif.
Sementara, Koordinator wilayah VIII Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ardiansyah Malik Nasution menarget penambahan pemasangan alat rekam pajak sebesar 600 alat.
“Saya meminta bank Sulselbar untuk menambah kembali sebesar 600 alat, dan saya dengar sudah ada. Minggu depan sudah bisa melakukan pemasangan alat,” katanya.
Ia menarget pemasangan alat minimal 1000 alat. Kendati begitu, ia mengatakan kemungkinan mengalami penambahan. Hal itu ia tegaskan lantaran Kota Makassar sebagai barometer terbesar di Indonesia Timur.
“Makassar itu sebagai pintu gerbang Indonesia Timur. Kita ingin menunjukkan kepada daerah lain bahwa program KPK menunjukkan hasil yang signifikan,” tutupnya.(nug)
KPK Pasang Alat Rekam Transaksi Pajak
