Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Kampanyekan Perang Terhadap Limbah Plastik

MAKASSAR, BKM– Limbah plastik saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya mencemari tanah, namun juga sudah mengancam ekosistem di laut.
Data Wahana Lingkungan Hidup yang diambil dari World Economic Forum, setiap tahunnya, sampah plastik bertambah sekitar delapan juta ton setahun.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemprov Sulsel berusaha untuk ikut berkontribusi dalam mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari yang paling sederhana, dengan meminimalkan konsumsi air kemasan plastik.
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah pun tidak main-main dalam menyikapi kekhawatiran terhadap penumpukan limbah plastik tersebut.
“Limbah plastik sudah semakin mengkhawatirkan dan menjadi musuh bersama. Jadi setop menggunakan plastik,” imbaunya.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu mengemukakan, dirinya saat ini juga mengurangi konsumsi air kemasan plastik dengan membawa tumbler atau botol berisi air minum ke mana-mana.
“Jadi kita mulai dari diri sendiri, kemudian ditularkan ke orang lain. Sederhana, tapi kalau kita berkomitmen, hasilnya akan terlihat,” ungkapnya.
Orang nomor satu Sulsel itu bahkan melibatkan Tim Penggerak PKK untuk menyosialisasikan program penanggulangan limbah plastik.
Gayung bersambut karena selama ini, organisasi tersebut cukup konsisten dalam persoalan ini.
Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sulawesi Selatan, Hj Liestiaty bahkan mengeluarkan surat edaran untuk pengurangan sampah plastik bernomor 19/SE Skr/PKK Prov/II/2019, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 lalu.
“Kami mengimbau kepada seluruh lembaga pemerintah, BUMN, komunitas, dan unsur pemerhati lingkungan di Sulsel untuk mengurangi penggunaan sampah plastik saat menyelenggarakan kegiatan atau seremonial,” kata Liestiaty di Makassar.
Dia mengatakan, peraturan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PermenLH 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Perpres 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasbi pada keterangan terpisah mengaku pihaknya telah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kebijakan tentang sampah ini butuh banyak masukan seperti apa peraturannya nanti. Masih butuh berbagai tahapan,” ungkapnya.
Sebagai langkah signifikan DLH Sulsel, kampanye pengurangan sampah kepada masyarakat sedang digelar di beberapa pusat seperti mall, pasar, dan kedai-kedai.
Selain untuk pengurangan sampah, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, tanggal 21 September 2018.
Terbitnya Perpres 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dianggap sebagai acuan dalam pengelolaan sampah di Sulawesi Selatan.
Persoalan sampah begitu mendesak untuk segera diatasi. Apalagi jenis sampah plastik tidak sekadar merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di laut, tapi juga berdampak pada kesehatan manusia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melakukan penandatanganan sertifikat Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik bersama Grabfood pada Marchine Gatering yang dilaksanakan Grabfood di Hotel Novotel, Sabtu (14/9). Andi Sudirman menyampaikan hal yang mesti dilakukan untuk mengatasi problem dari membeludaknya sampah plastik.
“Pemprov terus mengampanyekan larangan memakai sampah plastik, salah satunya dengan sosialisasi melalui kegiatan PKK penggunaan tumbler. Ke depan pemprov akan memetakan kembali program untuk melawan penggunaan sampah plastik,” terang Andi Sudirman.
Pada kesempatan ini, Wagub Andi Sudirman juga menyampaikan solusi mengubah sampah menjadi energi yang terus dikembangkan oleh Pemprov Sulsel.
“Pemprov telah mendorong pengelolaan sampah dan mengubah sampah menjadi energi,” ungkapnya. (rhm)

Exit mobile version