Site icon Berita Kota Makassar

Bayi Baru Lahir Dapat KIA

LUTIM, BKM — Sebagai upaya mempercepat pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir, Pemkab Lutim melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos,P3A) dan Rumah Sakit Inco Sorowako, di Aula Sasana Praja, Pemkab Lutim, Rabu (18/9)
Dalam sambutannya, Bupati Thoriq Husler mengatakan kerjasama lintas sektor OPD ini merupakan inovasi Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan keberhasilan pemenuhan hak masyarakat atas dokumen kependudukan.
“Semoga dengan sistem pelayanan ini, dapat memberikan kemudahan bagi pemenuhan hak identitas anak, sehingga bayi yang baru lahir tidak perlu lagi ke kantor Disdukcapil tapi cukup difasilitas kesehatan terdekat yakni Puskesmas di setiap kecamatan,” ujar Husler.
Ia menambahkan, salah satu tujuan dari penerapan kerjasama untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan, dimana setiap pemohon khusus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi setiap bayi yang baru lahir.
Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Oksen Bija dalam laporannya mengatakan melalui pelayanan ini, setiap bayi yang baru lahir akan difasilitas pelayanan maksimal dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran baik di rumah sakit maupun Puskesmas melalui petugas yang ditunjuk secara khusus.
Selain penandatanganan nota kerjasama juga dilakukan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dengan narasumber Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapil Dalduk KB) Provinsi Sulsel, Hj. Sukarniaty Kondolele.
(rls)

Exit mobile version