GOWA, BKM — Dalam waktu tidak lama lagi di Gowa, pemerintah kabupaten (Pemkab) akan memberlakukan penjualan elpiji isi 3 kilogram (Kg) dengan sistem satu pangkalan satu desa.
Hal itu bakal segera diberlakukan seiring Pemkab Gowa melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Gowa sedang menggodok Perbup terkait program Pertamina satu pangkalan satu kelurahan tersebut.
Kadis Perdastri Gowa, Andi Sura Suaib, mengatakan, digodoknya Perbup ini sebagai salah satu upaya untuk membantu masyarakat terkait kebutuhan elpiji 3 Kg. Perbub ini nantinya akan mengatur harga eceran tertinggi (HET).
Sebab harga elpiji 3 Kg di wilayah dataran rendah dan dataran itu tidak mungkin disamakan harganya. ”Kalau Perbupnya jadi, Insya Allah mudah-mudahan pihak Pertamina sudah mau membuka kesempatan satu pangkalan satu kelurahan itu. Saya rasa jika ini jadi, maka akan membantu masyarakat dengan cara pemerataan pelayanan kebutuhan akan eliji isi 3 Kg,” kata Andi Sura Suaib, Rabu (18/9).
Andi Sura mengakui, program satu pangkalan satu kelurahan ini memang sangat dibutuhkan. Terutama dalam mengantisipasi masalah kelangkaan elpiji 3 Kg di Gowa. Pihak Pertamina selama ini hanya memberi kewenangan kepada agen dan pangkalan untuk menjual. Sebab kewenangan pangkalan memang milik Pertamina. Karena aturan Pertamina itulah, sehingga beberapa waktu lalu bahkan sampai kini masyarakat menganggap elpiji isi 3 Kg langka. Padahal, hanya ada pemberlakuan penertiban dari pihak Pertamina.
”Klaimnya Pertamina tidak ada pengurangan kuota elpiji 3 Kg. Hanya saja, jika pangkalannya jauh, masyarakat sudah anggap kalau gas ini langka,” beber Andi Sura Suaib.
Andi Sura Suaib juga mengatakan, hal lain yang membuat masyarakat masih merasakan adanya kelangkaan elpiji 3 Kg, yakni adanya penggunaan tidak tepat sasaran. Yakni pelayanan kepada konsumen tingkat menengah ke atas sementara jatah elpiji 3 Kg ini hanya diperuntukkan kalangan bawah.
Juga adanya penggunaan elpiji 3 Kg untuk kebutuhan operasional pompa air petani. Padahal, tidak ada jatah khusus untuk kebutuhan petani tersebut. Karena elpiji 3 Kg ini hanya untuk kebutuhan rumahtangga.
Langkah yang dilakukan Dinas Perdastri untuk menertibkan penggunaan elpiji 3 Kg, kata Andi Sura Suaib, pihaknya telah memasang pamflet di setiap agen atau pangkalan yang isinya melarang memberikan elpiji 3 Kg kepada masyarakat yang tidak sesuai aturan.
”Contoh larangan pelayanan elpiji 3 Kg kepada pengusaha laundry, warung makan, serta kalangan menengah ke atas tidak bisa. Untuk kalangan ini termasuk ASN. Mereka hanya dibolehkan menggunakan elpiji kemasan 5,5 Kg dan 12 Kg,” jelas Sura. (sar/mir)
Pemkab Gowa Tertibkan Penggunaan Elpiji 3 Kg
