MAKASSAR, BKM — Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menegaskan ke pemerintah kabupaten-kota untuk melakukan percepatan penyelesaian laporan keuangan daerah hasil rekomendasi BPK RI Semester I tahun 2019.
“Posisi peringkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal penyelesaian laporan keuangan daerah berada pada peringkat 20. Ini berdasarkan persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK Semester I Tahun 2109 ini, untuk itu perlu dilakukan akselerasi,” jelas Abdul Hayat.
Penegasan ini disampaikan Hayat saat menghadiri kegiatan Pembahasan dan Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak (SIPTL) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Untuk melakukan akselerasi kita harus segera meminta pertimbangan dari BPK, dalam rangka melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian TLRHP, sehingga dapat meningkatkan peringkat kita,” kata Abdul Hayat.
Hayat menambahkan, kegiatan percepatan laporan keuangan hasil rekomendasi BPK RI masing-masing daerah merupakan prioritas yang perlu dibenahi dan diperbaiki.
“Tentunya ini prioritas, kapan saja, di mana saja, diperlukan untuk melakukan percepatan. Justru ini hadir untuk mempermudah kita semua, artinya tidak ada alasan bagi kita untuk menunda semua itu ,” tambahnya
Lebih lanjut, Abdul Hayat menyebutkan kelalaian administrasi adalah hal yang perlu dihindari semua pihak untuk mendukung pemerintahan yang sehat.
“Karena memang pendekatannya selalu pada apa inputnya dan apa outpunya. Input yang masuk selalu sama dengan output yang keluar, sedangkan di BPK output yang kelur bisa lebih besar daripada input yang masuk, kelebihan output itu merupakan inovasi, itulah yang namanya outcome,” lanjutnya.
Menutup sambutannya, Abdul Hayat menyampaikan bahwa akuntabilitas tidak diukur oleh banyaknya serapan tiap daerah, tetapi pada produk apa yang dihasilkan.
“Tidak ada pilihan lain untuk kita semua, kita mengacu pada pendekatan efisiensi, pendekatan kemasyarakatan, pendekatan keamanan, pendekatan penghematan, mengajarkan masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemberdayaan di lapangan,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten-Kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Inspektorat Sulsel, serta perwakilan OPD terkait lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar menempati peringkat kedua paling bawah di Sulsel, dalam daftar Pemerintah Daerah yang melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Persentase tindak lanjut Pemkot Makassar hanya sebesar 59,06 persen atau berada di atas Pemkab Jeneponto yang menempati posisi ke-25 dengan persentase 55,42 persen.
Inspektur Daerah Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menyebut, penilaian dari BPK harus menjadi bahan evaluasi bagi SKPD. Oleh karenanya, dia meminta SKPD untuk memaksimalkan tindka lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK.
Ia menegaskan, dalam hal ini Inspektorat Daerah Kota Makassar dalam posisi sebagai mediator. Pasalnya titik fokus yang menjadi rekomendasi BPK ada di SKPD.
“Apa yang dipaparkan BPK ini harus menjadi bahan refleksi kita. Penekanan hasil temuan BPK yang harus ditindaklanjuti ada di SKPD, kami (Inspektorat) hanya sebagai mediator,” kata Zainal.
Temuan BPK, kata Zainal didominasi dari penyelenggaraan pemerintahan di Kota Makassar mulai belasan hingga puluhan tahun lalu.
“Ini temuan dari yang (pemerintahan) lama, ada bahkan yang sampai puluh tahunan. Kami sebagai pemerintah sekarang berusaha untuk menyelesaikannya,” ujarnya.(rhm-nug)
Sekprov Desak Lanjuti Rekomendasi BPK
