Site icon Berita Kota Makassar

Kasus Tahura Seret Tiga Tersangka

BULUKUMBA, BKM — Tim penyidikan pidana khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pejualan lahan taman hutan raya (Tahura) seluas 41,3 hektare. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp3 miliar.
Mantan Camat Bonto Bahari AM, dua orang warga MU dan MN berperan sebagai pemilik lahan Tahura. MU dan MN dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah nomor 20 tahun 2001 junto pasal 53 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31.
Sedangkan AM dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah nomor 20 tahun 2001 junto pasal 53 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 3 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Bulukumba, Muhammad Safrul mengatakan pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan dengan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
“Penetapan ketiga tersangka sudah memenuhi dua alat bukti,” jelas Safrul diruang kerjanya, Jumat (20/9).
Safrul menambahkan dua tersangka berperan sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan Tahura yang dijual.
“MN dan MU berperan sebagai pihak yang mengklaim pemilik lahan sehingga dikenakan pasal 5 ayat 1 tentang penyuapan. Jadi menyuap AM untuk menerbitkan sertifikat Tahura,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Tirtha Massaguni menambahkan, kasus jual beli ini masih akan didalami. Dimana dalam proses pembayaran pertama pada tanggal 2 Agustus 2017 sebesar Rp200 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp2,8 miliar.
“Jadi indikasinya adalah AM dalam menerbitkan akta jual beli selaku Camat dan PPATS menerbitkan surat-surat berkaitan dokumen kepemilikan tanah MU dan MN. Karena tidak memiliki dasar sehingga MU dan MN melakukan penyuapan kepada AM,” terangnya.
Kejaksaan menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil milik MU yakni jenis Toyota Yaris dengan nomor polisi DD 234 ZW yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan lahan Tahura tersebut. (min/D)

Exit mobile version