Site icon Berita Kota Makassar

Tanpa Kadisdukcapil, Pelayanan Tetap Berjalan

MAKASSAR, BKM– Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar diskusi terbuka di cafe Iconik Jalan Amanagappa Makassar, akhir pekan lalu.
Diskusi tersebut dalam rangka peningkatan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik, pelaksaan program penguatan Pemerintah daerah untuk mempromosikan kebijakan berbasis bukti serta memamfaatkan sistem pengaduan pelayanan publik nasional yakni Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Diskusi yang mengangkat tema “Isu layanan Kependudukan dan Catatan Sipil” dipimpin Koordinator Kopel Makassar, Ahmad Tang serta menghadirkan pembicara yakni Kadisdukcapil kota Makassar, Aryati Puspa Abady.
Aryati menjelaskan, pelayanan pencatatan atas peristiwa pelaporan masyarakat dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).”Ada 1,5 juta warga Kota Makassar yang terdata di Disdukcapil, dan 96 persen sudah melakukan perekaman. Sementara empat persen belum melakukan perekaman KTP, tapi wajib KTP,” jelas Aryati.
Aryati Puspita Abady menambahkan, pelayanan secara elektronik atau online dilakukan Disdukcapil Kota Makassar, yakni Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah keluar, akta pengesahan anak, dan akta pengakuan anak, proses pelayanan dipercepat tanpa kehadiran Kadis Dukcapil di kantor.
“Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, walaupun kepala dinas berada di luar kantor tapi pelayanan masih tetap bisa dilakukan,” katanya.
Selanjutnya, ada pula aplikasi Kucataki yang diluncurkan sejak Agustus tahun lalu. Aplikasi ini berupa pelaporan kelahiran berbasis online yang bekerjasama dengan pihak rumah sakit serta puskesmas rawat bersalin agar setiap kelahiran tercatat dalam data kependudukan.
Selanjutnya, inovasi terbaru yakni antrean online yang belum lama ini diterapkan. Program ini sendiri memberikan kemudahan kepada masyarakat ketika ingin mengurus data kependudukan. Pasalnya, masyarakat bisa mengambil nomor antrean maksimal 14 hari sebelum tanggal kedatangan.
Antrean online ini bisa diakses melalui website www.dukcapilmakassar.co.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). “Untuk masyarakat yang tidak memiliki akses internet ataupun handphone android bisa langsung datang ke kantor nanti kita daftarkan untuk antrean online,” tuturnya.
Ditempat yang sama Ocha mengungkapkan ada 119 aduan untuk bulan Agustus 2019 yang masuk pada LAPOR SP4N. Kopel juga menggadeng Ombudsman RI Sulsel dalam setiap pengaduan masyarakat.
“Ada 119 aduan di bulan Agustus. Dinas terkait dapat melihat aduan pada program aplikasi LAPOR SP4N, dan kami Kopel bersama Ombudsman mendampingi laporan masyarakat,” kata Ocha. (jun)

Exit mobile version