Site icon Berita Kota Makassar

Tak Terima Hanya Dijanji. Ahli Waris Raja Mamuju Ancam Tutup Jalan Alteri

MAMUJU, BKM — Pembayaran ganti rugi tanah warisan Raja Mamuju, hingga kini belum memiliki titik terang. Padahal, tanah yang telah berubah menjadi jalan alteri ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2737/K/Pdt/2017.
Dalam surat keputusan tersebut telah dimenangkan Andi Amir Dai Cs sebagai penggugat, mengalahkan 7 tergugat, di antaranya Andi Maksun Dai dan Pemerintah RI (Pemprov Sulbar), Panglima TNI cq Kasal, serta Danlantamal VI Makassar.
Dengan kemenangannya, Andi Amir Dai berhak menerima ganti rugi atas lahan yang terletak di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Menurut Andi Amir Dai, pihaknya telah menerima panjar dari Pemprov Sulbar, sebanyak Rp3,8 miliar. Untuk pembebasan lahan jalan alteri ini ahli waris Raja Mamuju ini harusnya menerima ganti rugi dari pemerintah sebesar Rp27 miliar Kemudian pada tahun 2019 telah ditandatangani perjanjian antara Pemprov melalui notaris dengan pembayaran secara bertahap.
Dalam perjanjian tersebut, lanjut Andi Amir, pihak Pemprov harus membayar tahun 2019 ini sebagai pembayaran tahap awal. ”Olehnya itu, bila dalam tahun ini tidak ada pembayaran, kami akan melakukan eksekusi dengan menutup jalan alteri. Saya sangat kesal selalu dijanji untuk dibayar. Tapi hingga saat ini belum ada realisasinya. Padahal, dalam perjanjian di notaris jelas disebutkan kalau tahun ini harus ada pembayaran tahap pertama,” tegas Andi Amir Dai. (alaluddin)

Exit mobile version