SIDRAP, BKM — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang tiga bakal digelar di 38 desa pada 11 kecamatan di Kabupaten Sidrap.
Kades Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Sidrap, Patahangi Nurdin didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa PMDP2A Sidrap, Munasri, Senin (23/9) mengatakan tahun ini ada 38 desa di Sidrap yang akan menggelar Pilkades secara serentak.
”Hingga kini, Pemkab masih melakukan persiapan untuk hajatan Pilkades serentak itu yang dilaksanakan setiap enam tahun sekali,” ujar Patahangi kemarin.
Kasi Penataan Desa dan Kelembagaan Pemerintah Desa PMDP2A Sidrap, Andi Musakkir Sultan mengatakan, rencananya Pilkades bakal digelar minggu pertama atau kedua Desember 2019.
“Insya Allah pekan ini kami akan undang semua panitia Pilkades yang sudah dibentuk untuk hadir mengikuti Bimbingan Teknis terkait Pilkades serentak,” jelasnya.
Jika panitia sudah mendapatkan bimbingan, maka bisa langsung membuka pendaftaran di masing-masing wilayah kerjanya.
Andi Musakkir menambahkan calon Kades bisa berasal dari luar daerah dengan catatan warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cakades juga harus mendapatkan surat pernyataan dikenal penduduk warga setempat yang ditanda tangani dengan bermaterai 6000.
“Surat pernyataan dikenal oleh penduduk setempat itu harus sebanyak 1 persen perdusun dari jumlah penduduk yang ada di wilayah itu,” tambahnya.
Menurutnya Pilkades merupakan gelombang ketiga yang sebelumnya Pilkades gelombang pertama pada 2015 lalu sebanyak 11 desa.
Kemudian Pilkades gelombang kedua dilaksanakan pada 2017 dengan jumlah 17 desa. “Artinya, kedepan ini Pilkades serentak dilakukan secara bergelombang dengan pembagian tiga gelombang,” jelasnya. Dengan Pilkades gelombang tiga maka sudah ada 66 desa yang melaksanakan Pilkades serentak. (ady/C)
