Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Sosialisasi Ketentuan Cukai

SOPPENG, BKM — Pemkab Soppeng menggelar acara sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2019 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa (24/9).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Pemkab Soppeng, Firman menjelaskan tahun 2019 Kabupaten Soppeng mendapatkan alokasi anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau Rp 4.616.883.000 dan dialokasikan pada beberapa SKPD yakni Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng, Bagian Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan SDA Pemkab Soppeng.
Ditambagkan Firman dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokasikan Pemkab tahun 2019 telah dua kali ditransfer ke kas daerah Pemkab Soppeng sebesar Rp 2.308.441.500.
” Saya berharap Dinas terkait melakukan pemantauan dan pembinaan kepada pengusaha rokok dan petani tembakau agar mereka dapat mengelola usahanya dengan baik dan bagi Petani Tembakau dapat meningkatkan kualitas tembakau kalau bisa mengembangkan tembakau yang berkadar nikotin rendah,” ujar Firman.
Panitia pelaksana A Isjunwar mengatakan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi merujuk kepada Pergub Sulsel nomor 144 tahun 2018 tentang alokasi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Provinsi Sulsel tahun 2019. ”Melalui acara ini dapat menyamakan persepsi dalam hal penggunaan DBHCHT tahun anggaran 2019,” jelas Ijunwar. (ono/C)

Exit mobile version