Site icon Berita Kota Makassar

LSM Pelita Keadilan-Kominfo Gelar Workshop

SOPPENG, BKM — Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Pelita Keadilan bekerjasama Pemdes serta Diskominfo menggelar acara workshop tentang pelanggaran dan sanksi hukum UU ITE nomor 11 tahun 2008 di Aula Kantor Camat Lalabata Rabu (25/9).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE yakni konten ilegal contoh kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE), akses ilegal (pasal 30) intersepsi ilegal (pasal 31), gangguan terhadap data (data interference, pasal 32 UU ITE) gangguan terhadap sistem (system interference, pasal 33 UU ITE) penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, pasal 34 UU ITE).
Era globalisasi membuat setiap kalangan membutuhkan teknologi, terutama dalam teknologi komunikasi. Perkembangan teknologi dalam bidang komunikasi serta informasi sangatlah pesat. Salah satu dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut berkembangnya teknologi telekomunikasi yaitu smartphone. Melalui smartphone, kita dapat dengan mudah mendapatkan setiap informasi.
Ketua LSM Pelita Keadilan Nur Alam Abra mengantakan melalui workshop diharapkan kepada peserta dari perangkat desa dan kelurahan dapat mensosialisasikan hasil dari kegiatan Workshop ini kepada masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan UU ITE.
UU ITE dibuat dan disahkan agar lebih bijaksana dalam penggunaan internet sehari-hari yang berdampak kepada masyarakat seperti media sosial baik facebook, twitter, instagram, whatsapp, youtube dan semacamnya.
Marilah bersama-sama mencegah, tidak menyebarluaskan dan tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX).
“Ciri-ciri berita hoax yang sering dijumpai di internet yakni menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan. Sumber tidak jelas dan tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi.
Pesan sepihak, menyerang, dan tidak netral atau berat sebelah.
Mencatut nama tokoh berpengaruh atau pakai nama mirip media terkenal. Memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat. Judul dan pengantarnya provokatif dan tidak cocok dengan isinya. (ono/C)

Exit mobile version