MAKASSAR, BKM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan pembayaran yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kepada 53 orang pegawai. Mereka masih digaji penuh padahal batas usia sudah memasuki pensiun. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan melebihi ketentuan.
Akibat kesalahan pembayaran tersebut, Pemprov Sulsel diperkirakan merugi hingga Rp756 juta.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Andi Arwin Azis tak menampik hal tersebut. Ia mengatakan, dari Rp756 juta sesuai hasil temuan BPK, sudah ada Rp314 juta yang dikembalikan ke kas daerah. “Jadi sisa Rp442 juta yang belum (kembalikan),” ujar Arwin, kemarin.
Ia mengatakan, BPKD sedikit kesulitan melakukan penagihan ulang. Apalagi, jika pensiunan sudah meninggal atau uzur.
“Jadi salah satu solusinya hanya melalui mekanisme pemotongan gaji pensiunan oleh PT Taspen,” tambahnya.
Selain pensiunan, kelebihan pembayaran juga diberikan untuk puluhan guru di Sulsel.
Diketahui, ada kesalahan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Sulsel kepada 13 guru PNS di Sulawesi Selatan. Jabatannya mulai dari Kepala Sekolah hingga guru madya.
Total kesalahan pembayaran untuk tunjangan sertifikasi yakni Rp20 juta diantaranya merupakan pembayaran yang tak sesuai kriteria. Salah satu kesalahan pembayaran didapatkan oleh salah satu guru di SMAN 14 Makassar. Pembayaran tunjangan juga ditransfer ke guru yang tak memenuhi kriteria. Semisal, mereka cuti namun tunjangannya tetap dibayarkan.
Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan, Ike Ruqiyah, mengatakan, kesalahan pembayaran terjadi karena tim verifikasi tak terlalu fokus dan kurang cermat. Utamanya dalam memperhatikan data guru yang jumlahnya besar, sehingga ada masalah pembayaran yang tak sesuai jumlahnya.
Makanya ada proses validasi data ulang. Itu untuk memastikan mereka yang berhak dan tak berhak menerima sertifikasi. Termasuk pembayaran yang berlebih, semuanya wajib dikembalikan ke kas daerah. Disdik Sulsel pun, katanya akan menarik sejumlah kelebihan tunjangan.
“Sudah ada yang dikembalikan Rp17 juta,” kata Ike.
Ia menjelaskan Disdik sudah meminta agar semua kepala sekolah membuat pernyataan bahwa telah melakukan verifikasi data pembayaran tambahan penghasilan dan tunjangan profesi yang diterima oleh guru di sekolah tersebut dan akan menyelesaikan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan melalui setoran ke kas daerah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad menambahkan salah satu penyebabnya karena proses peralihan dari kabupaten/kota. Banyaknya guru
mengakibatkan tim verifikasi kewalahan. Namun, kata Setiawan beberapa guru termasuk di Kota Makassar sudah mengembalikan ke kas daerah. “Apalagi kan kita baru pakai aplikasi Simbar. Kemudian juga pada proses pembayaran itu di situ ada human eror karena manual kerjanya,” ujar setiawan. (rhm)
