MAKASSAR, BKM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) gerah, karena hingga saat ini Pemprov Sulsel belum melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan. Komisioner KASN I Made Suwandi, mengatakan jika rekomendasi yang dikeluarkan itu sifatnya final dan mengikat.
Ia menegaskan, pihaknya tidak asal mengeluarkan rekomendasi. Pemprov sudah terbukti melanggar Undang-undang ASN. Pengembalian tiga jabatan tersebut merupakan perintah lembaga negara.
“Gubernur harus tahu KASN adalah lembaga negara. Kalau ada pelanggaran, ya harus diluruskan. Tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti,” tegasnya.
Pemprov Sulsel hingga kini memang masih mengabaikan rekomendasi untuk mengembalikan tiga pejabat yang dicopot Nurdin Abdullah tidak sesuai dengan aturan.
Pemprov harusnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut 14 hari sejak dikeluarkannya pada akhir Agustus lalu. Namun, hingga berakhirnya bulan September tak ada langkah nyata dari pemprov. “Kami kan punya SOP. Jadi mau tidak mau dilapor ke presiden,” sebutnya.
Ia mengatakan, KASN hingga kini belum melaporkan hal tersebut ke presiden. Namun, jika pemprov bersikeras untuk menolak menindaklanjuti, tentu ada langkah tegas. Ia juga bilang, Pemprov Sulsel salah jika mengadukan hal ini ke Kemenpan.
“Kemenpan tidak mungkin mendukung aturan yang salah. Tunggu saja untuk laporannya (ke presiden),” tegasnya.
Sebelumnya, kata Made, pada pasal 33 UU ASN mengatur jenis sanksi yang bisa diberikan Jokowi kepada Nurdin, jika mantan bupati Bantaeng itu tak menjalankan rekomendasi KASN. Berdasarkan itu, Nurdin dapat diberi sanksi peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin, dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suwandi berkata, Nurdin dapat menaruh pejabat yang dicopot ke jabatan yang setara dengan posisinya terdahulu. “Itu salah satu alternatifnya. Kembalikan dulu baru berhentikan sesuai prosedur. Jangan langsung copot aja dong. Apa salahnya. Jangan jadi seolah kebal aturan pak gubernur ini,” tuturnya.
Sebelum mencopot pejabatanya, Nurdin diketahui tidak pernah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap mereka. Begitupun dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dijadikan Nurdin sebagai alasan untuk mencopot bawahannya, padahal tidak pernah diterbitkan oleh Inspektorat. Kata Swandi, terdapat ketidaklaziman pada kasus tersebut.
“Bahkan nomor dan tanggal surat ditulis tangan oleh kepala BKD,” cetusnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah menilai rekomendasi KASN terkait pengembalian tiga pejabat pratama sudah basi. Hal tersebut diakui Nurdin Abdullah kepada awak media ketika ditanyakan soal tindaklanjut rekomendasi tersebut. “Kenapa rekomendasi KASN lagi. Itu udah basi,” ketusnya.
Kata dia, tindak lanjut rekomendasi KASN nanti tergantung hasil konsultasi dari Kemenpan. Jika Menpan mengusulkan untuk dikembalikan, akan dilakukan. Jika tidak, maka akan diabaikan. “Kami sudah mengirim surat ke Kemenpan. Tinggal tunggu tanggapannya Kemenpan baru menyampaikan lagi ke KASN,” tegasnya.
Sebelumnya, Nurdin mengaku tetap pada putusannya tidak akan mengembalikan tiga orang pejabat yang sudah dicopot. Masing-masing mantan Kepala Biro Umum Muh Hatta, mantan Kepala Biro Pembangunan Jumras, dan mantan Kepala Inspektorat Lutfie Natsir. (rhm/rus)
KASN segera Laporkan NA ke Presiden
