Site icon Berita Kota Makassar

Lambat Bayar PBB Didenda

MAKASSAR, BKM–Batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah berakhir, Senin (30/9) lalu, otomatis perhari kemarin, Selasa (1/10), resiko denda mulai akan diberlakukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengatakan, bahwa batas pembayaran PBB tahun 2019 berakhir. Sehingga mulai kemarin penunggakan PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen.
“Ya sudah pasti mulai hari ini (kemarin) sudah dikenakan denda sebesar 2 persen. Dan kalau belum bayar sampai bulan 10 akan dikenakan denda, kalau sudah bulan 11 denda 4 persen dan bulan 12 dendanya 6 persen,” kata Irwan.
Menurut Irwan hingga senin (30/9) lalu pihaknya mendapatkan sekitar Rp140 miliar dari hasil PBB. Jumlah ini masih jauh dari target sebesar Rp215 miliar. Namun bila dibandingkan dengan persentase pencapaian tahun sebelumnya ada kenaikan Rp9 miliar.
“Harusnya kan tahun kemarin 100 persen, tetapi kalau dipersentasekan PBB untuk tahun ini baru mencapai 65 persen atau sekitar Rp140 miliar dari target sebesar Rp215 miliar,” ungkapnya.
Belum capainya target pendapatan PBB di batas akhir pembayaran, kata Irwan, dikarenakan adanya penyesuaian pajak komersil yang telah mengalami lonjakan kenaikan yang cukup lumayan besar.
Selain itu, masih banyaknya masyarakat wajib pajak diseluruh kecamatan yang belum sadar akan pajak PBB dan belum melakukan pembayaran.
Olehnya, Irwan berharap kepada seluruh camat, lurah, RT dan RW agar memberikan pemahaman kepada warganya bahwa betapa pentingnya pembayaran PBB.
“Tetapi insya Allah hingga akhir tahun pencapaian pajak PBB kita akan tercapai. Karena dari semua sektor pajak kami juga masih berharap bisa penuhi terget sebesar Rp1,33 triliun,” jelasnya.
Sehingga, jika merujuk pada target keseluruhan, Bapenda Kota Makassar dalam kurung waktu 3 bulan kedepan harus mendapatkan kurang lebih Rp500 milliar.
“Target kami keselurahan masih kekurangan Rp500 milliar, otomatis dalam waktu tiga bulan ini kita harus bergerak massif untuk mencapai kekurangan itu. Tetapi saya banyak berharap di pajak BPHTB dan PBB,” pungkasnya.(nug)

Exit mobile version