Site icon Berita Kota Makassar

Satpol PP Terima Lima Unit Randis

MAKASSAR, BKM–Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menyerahkan lima unit kendaraan dinas kepada Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud. Penyerahan dilakukan pada saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Balai Kota Makassar, Selasa (1/10).
Adapun kendaraan dinas yang diserahkan berupa 1 unit mobil dan 4 unit motor. Kendaraan dinas ini pun diharapkan dapat membantu dan makin menunjang kinerja anggota Satpol PP Makassar.
“Satpol PP Makassar memiiliki tugas mengawal Perda dan Perwali. Adanya bantuan kendaraan operasional ini diharapkan dapat meningkatkan performa di lapangan,” kata Iqbal.
Diketahui, Satpol PP Makassar rutin menjalankan penegakan Perda dan Perwali, seperti penertiban PK5 di jalan Hertasning Baru (23/7) lalu, penertiban Jukir liar bersama Dinas Perhubungan di pasar Butung (2/6) lalu, dan menertibkan kos-kosan elit di Banta-Bantaeng (16/5) lalu.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud antusias menyambut bantuan lima unit kendaraan tersebut. Menurutnya, bantuan itu akan semakin meningkatkan motivasi kerja OPD yang dipimpinnya.
“Tentu ini akan sangat membantu kami dalam operasional. Saya juga berharap, dengan kendaraan dinas baru ini, Satpol PP bisa lebih baik lagi dalam menjalankan tugas,” ucap Iman.
Sementara di tahun 2019 ini, peringatan Hari Kesaktian Pancasila mengambil tema “Pancasila sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia Maju dan Bahagia”.
Selain diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar, upacara ini juga dihadiri oleh seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemkot Makassar.
Di Hari Kesaktian Pancasila ini, Iqbal mengimbau seluruh SKPD agar menghargai jasa para pahlawan dan melanjutkan perjuangan demi menjaga NKRI.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Di kesempatan ini, saya berharap agar perjuangan ini tetap dilanjutkan. Marilah bekerja dengan semangat juang dengan totalitas dan tanggung jawab penuh sebagaimana kita mempertahankan NKRI,” ungkap Iqbal.(nug)

Exit mobile version