Site icon Berita Kota Makassar

Diancam Badik lalu Dicabuli di Kamar Kos

MAKASSAR, BKM — Seorang pria bernama Edy Wijaya (26) dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Manggala. Warga Jalan Toddopuli X ini ditahan terkait kasus pencabulan yang disertai pengancaman senjata tajam terhadap seorang perempuan.
Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin, mengatakan tindak pengancaman dilakukan tersangka terhadap perempuan berinisial Ch (21). Korban yang beralamat di jalan poros Malino itu kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Menurut pengakuan Ch, seperti disampaikan Syamsuddin, ia awalnya dibawa ke sebuah rumah kos di Makassar. ”Saat di dalam kamar, tersangka langsung melancarkan aksinya. Korban dipaksa membuka pakaiannya, disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis badik,” terang Syamsuddin, kemarin.
Aduan korban ke polisi terlampir bernomor: LP/118/IX/k/2019/Restabes Makassar/Sek Manggala tertanggal 25 September 2019. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan pada Rabu (1/10), diperoleh informasi bahwa pelaku pencabulan yang sudah dikantongi identitasnya tersebut tengah berada di sekitar Jalan Toddopuli. Polisi langsung bergerak ke lokasi. Tersangka berhasil dibekuk, lalu digelandang ke Mapolsek Manggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui dirinya melakukan pencabulan terhadap Ch. Aksinya itu ia lakukan di sebuah rumah kos Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.
”Tersangka membonceng korban dengan menggunakan motor menuju ke sebuah rumah kos. Selanjutnya mengajak korban masuk dalam kamar, lalu mematikan lampu. Saat itulah tersangka memaksa korban membuka pakaiannya, setelah terlebih dahulu mengancamnya menggunakan badik. Tersangka sudah kita tahan,” tandas Syamsuddin. (ish/rus)

Exit mobile version