Site icon Berita Kota Makassar

Gunung Buntu Mussa Masuk Kawasan Hutan Lindung

MAMASA, BKM — Pengerjaan perintisan dalan ke objek wisata Buntu Mussa, Desa Balla Tumuka, Kecamatan Balla, masih terus menuai kritikan dari berbagai pihak di Mamasa. Kali ini kritikan muncul dari mantan Camat Tandukkalua tahun 2003 lalu, Hendrik Sumampouw.
Hendrik mengkritik dari pernyataan salah seorang oknum di Desa Balla Tumuka. Dimana, oknum tersebut mengatakan kalau perintisan jalan ke objek wisata Buntu Mussa tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kepada Berita Kota Makassar, Hendrik Sumampouw mengatakan, sebelum menjadi camat Tandukkalua, pada tahun 1986 dirinya bertugas di Kecamatan Sumarorong dengan jabatan Kepala Markas Pertahanan Sipil Kecamatan Sumarorong. Waktu itu, Kecamatan Balla belum terbentuk.
Mamasa sendiri masih tergabung dalam Kabupaten Polewali Mamasa. Mamasa sendiri saat itu memiliki empat kecamatan, yaitu Kecamatan Mamasa, Sumarorong, Pana, dan Kecamatan Mambi.
Hendrik menuturkan, ketika itu akan dipasang tapal batas terkait rehabilitasi tapal batas hutan lindung. Ada tim dari konservasi hutan dua orang, yakni Jhon dan Marthen. Oleh camat Sumarorong menugaskan Hendrik mengantar tim ke lokasi untuk memasang batas hutan lindung sampai ke Gunung Buntu Mussa.
”Jadi Gunung Buntu Mussa yang saat ini menjadi objek wisata 100 persen masuk kawasan hutan lindung. Jika ada warga atau pihak lain yang mengatakan objek wisata Buntu Mussa tidak masuk hutan lindung, itu keliru besar.
”Karena saya Hendrik yang memasang patok batas hutan belakang Banua Bolong. Jika saat ini Buntu Mussa dilakukan perintisan jalan, itu telah melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999. Ancaman pidananya denda Rp5 miliar,” kata Hendrik.
Olehnya itu, tambah Hendrik, harusnya ada studi kelayakan dilakukan sebelum melakukan pembangunan prasarana vital seperti perintisan jalan. Dan ini tidak boleh dilakukan karena masuk hutan lindung. Celakanya, yang merancang pembangunan jalan tersebut terancam pidana. Karena Buntu Mussa itu masuk kawasan hutan lindung.
Begitu pula dengan Esra, tokoh pemuda asal Desa Balla Tumuka yang terlibat dalam perencanaan pembangunan Desa Balla Tumuka. Ia sangat berang. Pasalnya, di dalam perencanaan pembangunan Desa Balla Tumuka, tidak ada perintisan jalan ke objek wisata Buntu Mussa. Yang ada adalah penataan proyek wisata alam Buntu Mussa dan pembangunan vila.
Esra yang juga mantan Ketua Karang Taruna Desa Balla Tumuka menyesalkan adanya perintisan jalan menuju objek wisata Buntu Mussa. Dimana, perintisan jalan itu telah merusak keasrian objek wisata. Bahkan merugikan para petani. Sebab tanah galian alat berat yang mengeruk rintisan jalan yang dibawa air telah menimbun sawah warga setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Balla Tumuka yang dikonfirmasi Berita Kota Makassar lewat telepon selulernya, mengakui kalau dalam usulan desa tidak ada perintisan jalan. Yang ada hanya pemeliharaan objek wisata. (dar/mir/c)

Exit mobile version