Site icon Berita Kota Makassar

26 Kios di Pasar Mandai Disegel

MAKASSAR, BKM–Para pedagang yang berada di sejumlah pasar harus berhati-hati. Mereka wajib menyelesaikan kewajibannya membayar biaya tempat atau lods jika tidak ingin ditertibkan.
Saat ini tim dari PD Pasar Makassar Raya mulai meneropong kios dan lapak yang tertunggak atau belum dibayar oleh pedagang. Seperti penyegelan yang dilakukan ke 26 kios yang ada di Pasar Mandai.
Kepala Pasar Mandai, Agus Tohlas, membenarkan, jika pihaknya gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios pedagang Pasar Mandai. Alasan penyegelan lantaran kios ada yang tidak terpakai dan menunggak membayar jasa sewa tempat. Sejauh ini, sudah ada 26 kios di Pasar Mandai yang telah disegel.
Bukan kios itu saja, ancam Agus, ada beberapa kios lainnya akan disegel jika pedagang tetap berkeras untuk tidak membayar biaya sewa.”Akan ada lagi penyegelan selanjutnya, tetapi saya sebagai Kepala Pasar Mandai masih memberi Toleransi secara kekeluargaan untuk membayar Jasa Sewa Tempat,” kata Agus.
Ia mengaku, kalau mereka turun langsung mendampingi Bagian Ketertiban dan keamanan PD Pasar Makassar Raya untuk melakukan penyegelan kios pedagang yang bermasalah.
Hal senada dikatakan Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan, Cahyadi Putra, sekaligus Ketua Tim Penindakan. Ia mengatakan, penutupan kios sudah sesuai dengan prosedur yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar No.12/2004.
“Dasar penyegelan telah tertuang pada Bab 5 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar yang berbunyi, Tiga bulan menunggak akan disegel oleh pihak PD Pasar dan berhak mengambil alih,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Operasional PD Pasar Raya, Saharuddin Ridwan, menambahkan, bahwa bukan hanya Pasar Mandai yang menjadi titik operasi penyegelan. Namun, seluruh pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Makassar Raya.
“Yang diperkuat dengan Perwali No 1/2004 tentang petunjuk teknis. Yang diawali dengan penyampaian secara tertulis hingga eksekusi. Ada 26 kios di pasar Mandai yang kami segel,” tambahnya.(nug)

Exit mobile version