Site icon Berita Kota Makassar

9.361 KTP Untuk Perseorangan di Selayar

MAKASSAR, BKM–Bakal calon (Balon) Bupati yang akan maju di Pemilihan bupati (Pilbup) Kepulauan Selayar melalui jalur perseorangan atau independen, maka harus menyetor 9.361 kartu tanda penduduk (KTP) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Selayar, Nandar Djamaluddin mengatakan dalam surat edaran khusus Balon bupati yang ingin mengunakan jalur perseorangan atau independen dengan menyerahkan foto copy KTP Elektronik dari tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Dan itu sudah masuk dalam bentuk verifikasi.
Untuk maju sebagai kandidat perseorangaan kata Nandar kabupaten/kota jumlah penduduk yang termuat pada pendaftar pemiih tetap sampai dengan 250 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
“Pendaftaran jalur persorangan cepat dibuka karena kita akan melakukan verifikasi syarat dukungan. Dan ini memiliki proses yang panjang dalam melakukan verifikasi dukungan apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Nandar Djamaluddin
Menurutnya DPT Selayar pada pemilu lalu sekitar 93.610 jiwa. Jadi 10 persennya berarti 9.361 dukungan KPT untuk perseorangan berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,”jelasnya. (rif)

Exit mobile version