Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Luncurkan Program Bayar Tilang Kendaraan

MAKASSAR, BKM– Demi memberi kemudahan dan rasa aman, bagi masyarakat untuk membayar tilang kendaraan bermotor, Kejaksaan Negeri Makassar meluncurkan pembayaran melalui sistem online lewat program GRAB SIMPEL (Sistem Mekanisme Pembayaran Elektronik Tilang).
Program ini bekerjasama antara Kejari Makassar dan Grabx OVO Makassar.
Program inipun merupakan inovasi terbaru dan pertama kalinya ada di Indonesia, cara membayar tilang melalui aplikasi GRAB.
Dengan adanya aplikasi Grab SIMPEL ini, masyarakat tidak lagi harus mengantri untuk membayar tilang melalui loket tilang. Bahkan tak perlu lagi melalui atau menggunakan jasa calo, untuk membayar tilang kendaraan bermotor.
“Selain mudah, ekonomis, aman dan nyaman. Dengan program aplikasi Grab SIMPEL ini, kita tidak perlu lagi repot mengantri untuk bayar tilang kendaraan,” ujar Kepala Seksi bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, Minggu (13/10).
Hanya dengan mendownload aplikasi Grab, masyarakat dapat membayar tilangnya di mana saja, tanpa harus ke Kejari Makassar. Cukup melakukan pembayaran melalui via ATM dan bisa juga dengan menggunakan Pulsa OVO.
“Kalau tilangnya sudah di bayar, kita tinggal tunggu SNTK atau SIM kita, diantarkan oleh Driver Grab ke alamat kita,” bebernya.
Ulfa menuturkan program Grab SIMPEL tersebut, hanya baru berlaku di wilayah Kota Makassar saja. Aplikasi tersebut belum dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Program aplikasi Grab SIMPEL ini juga kata Ulfa, masih dalam tahap sosialisasi. Untuk tahap awal, pihak Grab baru akan membuat sistem program Grab SIMPEL, tersebut untuk di masukkan ke dalam aplikasi Grab.
“Nanti kalau aplikasi programnya sudah. Tentu saja kita lakukan uji coba terlebih dulu, di masyarakat sebelum diberlakukan secara resmi,” imbuhnya.(mat)

Exit mobile version